Are Science and Christianity Compatible?
Atheist Richard Dawkins from Oxford and leading geneticist Francis Collins debated the subject of God versus Science in a Time magazine feature article.1 At issue was whether belief in Science and God are compatible.
Dawkins, author of The God Delusion, argues that belief in God has been made irrelevant by new scientific discoveries. Collins, a Christian who led 2400 scientists in mapping the human genetic blueprint, sees it differently, stating that belief in both God and science is totally reasonable.
Although the Bible clearly states that God created the universe, it reveals nothing about how He did it. Yet its message that God is rational and personal profoundly influenced scientists such as Copernicus, Galileo, Newton, Pascal and Faraday. Their belief that the world was created by a reasonable God gave them confidence in scientific observation and experimentation.
As Christians, these scientists believed in an all powerful, all knowing Creator who, although not limited by natural laws, chose to use them in the universe. These brilliant men and women were fascinated with the world around us, and sought to discover the mysteries behind what they deemed as God’s creation.
Jesus and Creation
The eyewitnesses to Jesus tell us that he continually demonstrated creative power over nature’s laws. The New Testament tells us that before Jesus became a man, he eternally existed with his Father in heaven. In fact, the author of Hebrews as well as the apostles John and Paul write of Jesus as Creator. Paul tells the Colossians:
"Now Christ is the visible expression of the invisible God. He existed before creation began, for it was through him that everything was made, whether spiritual or material, seen or unseen….In fact, every single thing was created through and for him….Life from nothing began through him, and life from the dead began through him, and he is therefore justly called the Lord of all.” Colossians 1:15-17 J.B. Phillips
When Paul said that “life from nothing began through him [Jesus],” he was making a statement that had no scientific backing at the time. In fact, scientists were of the opinion that matter had always existed in one form or another.
Materialists reasoned that if matter has always existed, then there never had been a creation. This led atheist Carl Sagan to declare on international TV that “the cosmos is all that is or ever was or ever will be.”2
Sagan’s materialistic worldview and the Christian worldview can’t both be right. The question is, “does science shed any light on our origins”? So, who are we to believe? That was the question facing seventeen year-old Jeff Smith.
Jeff was confused. At a camp he heard that Jesus Christ offers forgiveness of sins and eternal life. More than that, he discovered that Jesus designed us to have a life of meaning, purpose, and hope. For the first time in his life Jeff felt like he understood why he was here on earth. He wanted forgiveness of sins, and he wanted his life to have meaning and purpose.
But Jeff struggled intellectually. He wanted to believe Jesus is real, but he loved science. He wondered, “Is it possible to believe in both creation and science?”
For Jeff and others who want to believe in both God and science, there is good news. In the past few decades, an increasing number of leading scientists have publicly spoken of stunning new evidence that supports the biblical view of creation. And many of these scientists have no personal faith in God.
So, what is this evidence that has many scientists suddenly speaking of a Creator? To answer those questions we need to look at recent discoveries in astronomy and molecular biology, letting the evidence speak for itself. [For a more in-depth study, read the articles at www.y-Origins.com.]
One Time Beginning
Throughout human history man has gazed in awe at the stars, wondering what they are and how they got there. Although on a clear night we only see about 6,000 stars, trillions of them are spread out among billions of galaxies.
However, prior to the 20th century, most scientists believed our Milky Way galaxy was the entire universe, and that only about 100 million stars existed. The prevailing view even then was that our material universe had always existed.
But in the early 20th century, astronomer Edwin Hubble discovered the universe actually had a beginning. A beginning implies a “Beginner,” which the Bible had firmly revealed. Concerned materialists like Sir Fred Hoyle scoffed at the idea of a one-time beginning, sarcastically calling the explosion a “big bang.”
However, the evidence for a beginning kept mounting. Finally, in 1992, COBE satellite experiments proved that the universe really did have a one-time beginning.3 Doubters were silenced by the overwhelming evidence. For lack of a better name, this beginning became known by Hoyle’s label of “the big bang.” [see “Back to the Beginning”]
Many scientists realized that this discovery coincided with the Genesis account of a beginning. Furthermore, they realized that prior to creation even matter and energy could not have existed. Therefore, after centuries of erroneous belief, science came around to agree with the Bible that everything came from nothing.
Some scientists had a major problem with this confirmation of the Bible, and sought other explanations. However, others like agnostic George Smoot, the Nobel Prize winning scientist in charge of the COBE experiment admits:
“There is no doubt that a parallel exists between the big bang as an event and the Christian notion of creation from nothing.”4
The COBE experiments and Einstein’s theorems both confirm a one time creation of the universe, a position the Bible has maintained for 3500 years.
Finely-Tuned for Life
It was difficult enough for materialists to accept the evidence for a one-time creation event. But more startling discoveries about our universe were to follow.
Scientists calculated that for life to exist, each of nature’s laws had to be precisely fine-tuned. In other words, gravity and the other forces of nature had to measure within very narrow parameters or our universe couldn’t exist. Had the force that led to creation been weaker, gravity would have pulled all matter back into a “big crunch.” Had it been stronger, stars and galaxies couldn’t have formed.
Likewise, our solar system and planet also need to be just right for life to exist. For example, we all realize that without an atmosphere of oxygen, none of us would be able to breathe. And without oxygen, water couldn’t exist. Without water there would be no rainfall for our crops. Other elements such as hydrogen, nitrogen, sodium, carbon, calcium, and phosphorus are also essential for life.
The size and nature of our planet, sun, and moon also need to be just right. And there are dozens of other conditions that needed to be exquisitely fine-tuned or we wouldn’t be here to think about it.5
Those scientists who believed in God may have expected such fine-tuning, but those who had no faith were unable to explain the remarkable “coincidences.” Theoretical physicist Stephen Hawking, an agnostic, writes:
“The remarkable fact is that the values of these numbers seem to have been very finely adjusted to make possible the development of life.”6
Scientists evaluated the probability of whether such remarkable fine-tuning could have been accidental. Odds-makers know that even long-shots can eventually win at the racetrack. So, just how long are the odds against life existing by chance? According to most scientists, the odds of us being here by chance is impossible.
Cosmologists compared the odds against life occurring by accident with those of shooting an arrow from Earth at a small target on the planet Pluto and hitting the bullseye. Imagine the engineering required if such a feat were even possible. Such odds would be comparable with winning over a hundred Powerball lotteries after purchasing only one ticket for each. Impossible---unless the outcome was fixed by someone behind the scenes. And that is what many scientists are concluding---Someone behind the scenes designed and created the universe.
These incredible odds are far beyond anything mere chance and time could accomplish. This new understanding of our universe led scientists like astronomer George Greenstein to ask:
“Is it possible that suddenly, without intending to, we have stumbled upon the scientific proof of the existence of a Supreme Being?”7
Some materialists have tried to explain away the fine-tuning of the universe as luck. However, others have been more open to realism. Sir Fred Hoyle, a committed agnostic, was stunned by the evidence for a Creator, remarking:
“A common sense interpretation of the facts suggests that a superintellect has monkeyed with physics, as well as chemistry and biology, and that there are no blind forces worth speaking about in nature.”8
Einstein came to the same conclusion. Although he wasn’t religious, and didn’t believe in a personal God, Einstein pondered the genius behind the universe, calling it "an intelligence of such superiority that, compared with it, all the systematic thinking and acting of human beings is an utterly insignificant reflection."9
Scientists continue their quest for an explanation as to what was behind the creation of the universe. But the deeper they dig, the more in awe they are of the unexplainable origin of our universe and its remarkable fine-tuning.
DNA: The Language of Life
Although the Bible tells us that Jesus created all life, it says nothing about how He did it. However, some of the mysteries of creation are now being discovered.
For example, in the past half century, scientists have learned that a tiny molecule called DNA is the “brains” behind each cell in our bodies and every other living thing. Yet the more they discover about DNA, the more amazed they are at the brilliance behind it.
Although evolutionists believe that DNA evolved through natural selection, they have no idea how such an intricately complex molecule could ever have begun by mere chance. DNA’s intricate complexity caused its co-discoverer, Francis Crick, to believe that it could never have originated on earth naturally. Crick, an evolutionist who believed life is so complex it must have come from outer space, wrote,:
“An honest man, armed with all the knowledge available to us now, could only state that in some sense, the origin of life appears at the moment to almost be a miracle, so many are the conditions which would have had to have been satisfied to get it going.”10
The coding behind DNA reveals such intelligence that it staggers the imagination. A mere pinhead of it contains information equivalent to a stack of paperback books that would encircle the earth 5,000 times. And DNA operates like a language with its own extremely complex software code. Microsoft founder Bill Gates says that the software of DNA is “far, far more complex than any software we have ever developed.”11
Materialists believe that all this complexity originated through natural selection. Yet, as Crick remarked, natural selection could never have produced the first molecule. Since no scientific process, including natural selection, can explain DNA’s origin, many scientists believe that it must have been designed.
It is understandable for Christians to see DNA as evidence for a Creator. But for a renowned atheist to change positions after 50 years of lecturing and debating against God would be an event of seismic implications, especially to materialists.
Yet, that is exactly what happened with Professor of Philosophy, Antony Flew. After proclaiming atheism in university classrooms, books, and lectures for fifty years, Flew’s atheism came to an abrupt end when he learned of the intelligence behind DNA. Flew explains why he is no longer an atheist:
“What I think the DNA material has done is to show that intelligence must have been involved in getting these extraordinarily diverse elements together. The enormous complexity by which the results were achieved look to me like the work of intelligence….It now seems to me that the finding of more than fifty years of DNA research have provided materials for a new and enormously powerful argument to design.”12
Although Flew is not a Christian, he now admits that the “software” behind DNA is too complex to have originated without a “designer.” And Flew is certainly not alone. The discovery of the incredible intelligence behind DNA has convinced many former agnostics and atheists that life in our universe is not an accident.
Fingerprints of a Designer
In summary, three recent scientific discoveries have convinced many scientists that an intelligent Designer both planned and created our universe:
1. The beginning of the universe and its laws
2. The remarkable fine-tuning of nature’s laws making life possible
3. The intricate complexity of DNA
So what are leading scientists saying about these remarkable discoveries? Stephen Hawking, recognized as one of the world’s leading theoretical physicists, asks,
What is it that breathes fire into the equations and makes a universe for them to describe? The usual approach of science of constructing a mathematical model cannot answer the questions of why there should be a universe for the model to describe.13
Upon deeper reflection, Hawking states, “There must be religious overtones. But I think most scientists prefer to shy away from the religious side of it.”14 And even though many scientists do shy away from the religious implications of these new discoveries, an increasing number are now admitting that a Designer’s fingerprints are coming into view. (See what leading scientists are saying: http://www.y-origins.com/index.php?p=quotes)
The fact that many scientists are now openly speaking of God doesn’t mean that all materialists like Flew are relinquishing their atheistic views. In fact, many like Richard Dawkins are becoming even more aggressive against faith in God. Yet, when one looks objectively at the evidence regarding the origin of the universe and the intricate complexity of DNA, even many non-Christian scientists admit that the evidence of a Designer’s “fingerprints” are coming into focus.
Dr. Robert Jastrow is one such scientist. Jastrow is a theoretical physicist who joined NASA when it was formed in 1958. Jastrow helped establish the scientific goals for the exploration of the moon during the Apollo lunar landings. He set up and directed NASA’s Goddard Institute for Space Studies, which conducts research in astronomy and planetary science. Jastrow, an agnostic, wrote these thoughts, reflecting the view of many scientists:
“For the scientist who has lived by his faith in the power of reason, the story ends like a bad dream. He has scaled the mountains of ignorance; he is about to conquer the highest peak; as he pulls himself over the final rock, he is greeted by a band of theologians who have been sitting there for centuries.”15
As an agnostic, Jastrow has no Christian agenda behind his conclusions. He simply notes that the biblical view of a one-time beginning of the universe has finally been confirmed by science. And this “beginning” was not some happenstance explosion, but rather a precisely engineered event that made human life possible. This conclusion perfectly coincides with the biblical statement, “In the beginning God created the heavens and the earth.”
If the Bible is right, and God does exist, how can we know what He is like? Has He communicated to us personally? The eyewitnesses of Jesus Christ tell us that he claimed to fully represent the one true God. And although many others have claimed they speak for God, Jesus’ followers tell us that he backed up his claim.
But did Jesus provide proof that he spoke for God? He reportedly performed miraculous deeds that required creative power. However, the most dramatic miracle of all was his resurrection from the dead. No other person in history had ever died, been buried for three days, and then returned to life. If true, Jesus Christ would have provided ample evidence that his words were truly the words of God.
Endnotes
1. David Bjerklie and Alice Park/New York, Dan Cray/Los Angeles and Jeff Israely/Rome, Time, November 7, 2006.
2. Carl Sagan, Cosmos (New York: Ballantine Books, 1980), 1.
3. George Smoot and Keay Davidson, Wrinkles in Time (New York: Avon, 1993), 241.
4. Smoot and Davidson, 17.
5. Hugh Ross, The Creator and the Cosmos (3rd ed. (Colorado Springs, CO: NavPress, 2001), 224.
6. Stephen Hawking, A Brief History of Time (New York: Bantam, 1990), 125.
7. George Greenstein, The Symbiotic Universe (New York: William Morrow, 1988), 27.
8. Fred Hoyle, “Let there be Light,” Engineering and Science (November 1981).
9. Albert Einstein, Ideas and Opinions---The World As I See It (New York: Bonanza, 1931), 40.
10. Francis Crick, Life Itself (New York: Simon & Schuster, 1981), 88.
11. Quoted in William A. Dembski and James M. Kushiner, eds., Signs of Intelligence (Grand Rapids, MI: Brazos, 2001), 108.
12. Quoted in Gary Habermas, “My Pilgrimage from Atheism to Theism”: Interview with Antony Flew, Philosophia Christi, (Winter, 2005).
13. Stephen Hawking, A Brief History of Time, 174.
14. John Boslough, Stephen Hawking’s Universe (New York: Avon, 1989), 109.
15. Robert Jastrow, God and the Astronomers (London: W.W. Norton & Co. Inc., 1992), 107.
Permission to reproduce this article: Publisher grants permission to reproduce this material without written approval, but only in its entirety and only for non-profit use. No part of this material may be altered or used out of context without publisher’s written permission. Printed copies of Y-Origins and Y-Jesus magazine may be ordered at: www.JesusOnline.com/product_page
© 2007 B&L Publications. This article is a supplement to Y-Jesus magazine by Bright Media Foundation & B&L Publications: Larry Chapman, Chief Editor.
Jumat, November 20, 2009
JESUS COMPLEX: IS JESUS GOD?
JESUS COMPLEX:
Is Jesus God?
Have you ever met a man with such personal magnetism that everyone is attracted to him? Some mysterious, indefinable characteristic sets him apart from all other men. Well, that’s the way it was two thousand years ago with Jesus Christ. World-renowned non-Christian historian H. G. Wells speaks for a host of other scholars by ranking Jesus as the most influential person who has ever lived. (See, “Is Jesus a real person?” http://www.y-jesus.com/bornid_1.php).
Jesus’ only credentials were himself. He never wrote a book, commanded an army, held a political office, or owned property. He mostly traveled within a hundred miles of his village, attracting crowds who were amazed at his provocative words and stunning deeds.
Yet while most great people simply fade into history books, Jesus of Nazareth is still the focus of thousands of books and stirring media controversy. And much of that controversy revolves around the radical claims Jesus made about himself---claims that a normal man could never have made.
It was primarily Jesus’ outrageous claims that caused him to be viewed as a threat by both the Roman authorities and the Jewish hierarchy. Although he was an outsider with no credentials or political powerbase, within three years, Jesus changed the world for the next 20 centuries. Other moral and religious leaders have left an impact---but nothing like that unknown carpenter from Nazareth.
What was it about Jesus Christ that made the difference? Was he merely a great man, or something more?
These questions get to the heart of who Jesus really was. Some believe he was merely a great moral teacher; others believe he was simply the leader of the world’s greatest religion. But many believe something far more. Christians believe that God has actually visited us in human form. And they believe the evidence backs that up. So who is the real Jesus? Let’s take a closer look.
As we take a deeper look at the world’s most controversial person, we begin by asking: could Jesus have been merely a great moral teacher?
Great Moral Teacher?
Almost all scholars acknowledge that Jesus was a great moral teacher. In fact, his brilliant insight into human morality is an accomplishment recognized even by those of other religions. Hindi leader, Mahatma Ghandi, spoke highly of Jesus’ righteous life and profound words. In his book Jesus of Nazareth, Jewish scholar Joseph Klausner wrote, “It is universally admitted … that Christ taught the purest and sublimest ethics … which throws the moral precepts and maxims of the wisest men of antiquity far into the shade.”
Jesus’ Sermon on the Mount has been called the most superlative teaching of human ethics ever uttered by an individual. In fact, much of what we know today as “equal rights” actually is the result of Jesus’ teaching. Historian Will Durant, said of Jesus that “he lived and struggled unremittingly for ‘equal rights’; in modern times he would have been sent to Siberia. ‘He that is greatest among you, let him be your servant’—this is the inversion of all political wisdom, of all sanity.”
Many, like Ghandi, have tried to separate Jesus’ teaching on ethics from his claims about himself, believing that he was simply a great man who taught lofty moral principles. This was the approach of one of America’s Founding Fathers, President Thomas Jefferson, who cut and pasted a copy of the New Testament, removing sections referring to Jesus’ deity, while leaving in passages of his ethical and moral teaching.
Yet Jefferson’s memorable words in the Declaration of Independence were rooted in Jesus’ teaching that each person is of immense and equal importance to God, regardless of sex, race, or social status. The famous document sets forth, “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights …”
Jefferson understood the New Testament teaching of Jesus’ deity, yet he was only willing to accept Jesus as a good moral teacher. But how is that possible if Jesus lied about being God? If Jesus falsely claimed to be God, he couldn’t have been good moral teacher.
Great Religious Leader?
Some people are willing to call Jesus a great religious leader, yet deny him deity. So was Jesus merely manipulating crowds in order to start a new religion? Surprisingly, Jesus never claimed to be a religious leader. He never got into religious politics or pushed an ambitious agenda, and he ministered almost entirely outside the established religious framework.
When one compares Jesus with the other great religious leaders, a remarkable distinction emerges. Ravi Zacharias, who grew up in a Hindu culture, has studied world religions and observed a fundamental distinction between Jesus Christ and the founders of other major religions.
"In all of these, there emerges an instruction, a way of living. It is not Zoroaster to whom you turn; it is Zoroaster to whom you listen. It is not Buddha who delivers you; it is his Noble Truths that instruct you. It is not Mohammad who transforms you; it is the beauty of the Koran that woos you. By contrast, Jesus did not only teach or expound His message. He was identical with His message."
The truth of Zacharias’ point is underscored by the number of times in the Gospels that Jesus’ teaching message was simply “Come to me” or “Follow me” or “Obey me.” Also, Jesus made it clear that his primary mission was to forgive sins, something only God could do.
In The World’s Great Religions, Huston Smith observed, “Only two people ever astounded their contemporaries so much that the question they evoked was not ‘Who is he?’ but ‘What is he?’ They were Jesus and Buddha. The answers these two gave were exactly the opposite. Buddha said unequivocally that he was a mere man, not a god—almost as if he foresaw later attempts to worship him. Jesus, on the other hand, claimed … to be divine.”
Author John Piper observes, “This is why Jesus’ friends and enemies were staggered again and again by what he said and did. He would be walking down the road, seemingly like any other man, then turn and say something like, ‘Before Abraham was, I am.’ Or, ‘If you have seen me, you have seen the Father.’ Or, very calmly, after being accused of blasphemy, he would say, ‘The Son of Man has authority on earth to forgive sins.’ To the dead he might simply say, ‘Come forth,’ or, ‘Rise up.’ And they would obey. To the storms on the sea he would say, ‘Be still.’ And to a loaf of bread he would say, ‘Become a thousand meals.’ And it was done immediately.”
Did Jesus Claim to be God?
Although books like The Da Vinci Code argue that Jesus’ deity was a doctrine created later by the church, evidence shows otherwise (See “Was there a Da Vinci Conspiracy?” http://www.y-jesus.com/monalisa.php). Clearly, from the earliest years of the church, Jesus was called “Lord” and regarded by most Christians as God. Immediately after his resurrection, believers prayed to Jesus, worshipped him, and even gave their lives for him rather than renouncing his deity. In fact, the New Testament reveals that the belief in Jesus’ deity can be traced all the way back to the apostles themselves (See “Did the apostles believe Jesus is God?” http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_1.php).
So how did the apostles, who were monotheistic Jews, come to believe that Jesus is God? Furthermore, why did they worship Jesus when Jews knew that only God is to be worshipped? Did Jesus reveal his deity to them, or did they fabricate it? The question—and it is the question—is this: Did Jesus really claim to be God (the Creator), or was his divinity something invented or assumed by the New Testament authors?
Some scholars believe Jesus was such an insightful teacher and compelling personality that his disciples just assumed he was God. Or maybe they just wanted to think he was God. John Dominic Crossan and the Jesus Seminar (a fringe group skeptical of scholars with presuppositions against miracles) are among those who believe Jesus was deified in error.
Even a superficial reading of the Gospels reveals that Jesus claimed to be someone more than a prophet like Moses or Daniel. But what did Jesus really mean by his statements? Was he actually claiming to be God?
Some argue that Jesus never said he was God. It is true that he never stated the exact words, “I am God.” However, Jesus also never said, “I am a man,” or “I am a prophet.” Yet Jesus was undoubtedly human, and his followers considered him a prophet like Moses and Elijah. So the argument that Jesus is not God because he never uttered those exact words is fallacious.
In fact, Jesus’ statements about himself contradict the notion that he is simply a great man or a prophet. When asked whether he thought it far-fetched for Jesus to be the Son of God, lead singer of U2, Bono, answered:
“No, it’s not far-fetched to me. Look, the secular response to the Christ story always goes like this: He was a great prophet, obviously a very interesting guy, had a lot to say along the lines of other great prophets, be they Elijah, Muhammad, Buddha, or Confucius. But actually Christ doesn’t allow you that. He doesn’t let you off the hook. Christ says, No. I’m not saying I’m a teacher, don’t call me a teacher. I’m not saying I’m a prophet….I’m saying I’m God incarnate.” And people say: No, no, please, just be a prophet. A prophet we can take.”
If Jesus had simply claimed to be a prophet, it is highly unlikely that he would have been crucified. It was his claim to deity that ultimately led to his death. Before we examine Jesus’ claims, it is important to understand that he made them in the context of the Jewish belief in one God (monotheism). No faithful Jew would ever believe in more than one God.
So the question is: “Was Jesus claiming to be the Hebrew God who created the universe?”
Did Jesus Claim to be the God of the Old Testament?
Jesus continually referred to himself in ways that confounded his listeners. He told Martha and others around them, “I AM the resurrection and the life; he who believes in me, though he is dead, yet shall he live.” Likewise, Jesus would blurt out statements like, “I AM the light of the world,” “I AM the only way to God,” or, “I AM the “truth.” These and several other of his claims were preceded by the sacred words for God, “I AM” (ego eimi). What did Jesus mean by such statements, and what is the significance or the term, “I AM”?
Once again, we must go back to context. In the Hebrew Scriptures, when Moses asked God His name at the burning bush, God answered, “I AM.” He was revealing to Moses that He is the one and only God who is outside of time and has always existed. Incredibly, Jesus was using these holy words to describe himself. The question is, “Why?”
Since the time of Moses, no practicing Jew would ever refer to himself or anyone else by “I AM.” As a result, Jesus’ “I AM” claims infuriated the Jewish leaders. One time, for example, some leaders explained to Jesus why they were trying to kill him: “Because you, a mere man, have made yourself God.”
Jesus’ usage of God’s name fumed the religious leaders. The point is that they knew exactly what he was saying—he was claiming to be God, the Creator of the universe. It is only this claim that would have brought the accusation of blasphemy. To read into the text that Jesus claimed to be God is clearly warranted, not simply by his words, but also by their reaction to those words. We wouldn’t expect Jesus to refer to himself with the sacred words, “I AM” unless he intended to equate himself with God.
Cambridge scholar C. S. Lewis initially considered Jesus a myth. Then as he began investigating the historicity of the accounts, he became convinced that not only was Jesus real, but he was unlike any man who had ever lived.
“Then comes the real shock,’ wrote Lewis: ‘Among these Jews there suddenly turns up a man who goes about talking as if He was God. He claims to forgive sins. He says He always existed. He says He is coming to judge the world at the end of time.”
Jesus frequently stirred up his audience by equating himself with God. On one of those occasions he said that he and the Father were “one.” The Greek word Jesus used for “one” (hen) implies one essence rather than one in agreement. Hen is a compound word that literally means “We are one.”
Another time when Philip asked Jesus to show him the Father, he answered Philip, “Have I been with all of you for so long, and do you not recognize Me yet, Philip? Anyone who has seen Me has seen the Father.”
In other words, Jesus was saying, “If you want to see God, look at me.” Christian scholars believe Jesus’ meaning here is that he fully shares the Father’s divine essence and attributes. (For a deeper analysis of Jesus’ claim to deity, see “Did Jesus Claim to be God?” http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_1.php).
What Kind of God?
Some have argued that Jesus was only claiming to be part of God. The idea that we are all part of God, and that within us is the seed of divinity, is simply not a possible meaning for Jesus’ words and actions. Such thoughts are revisionist, foreign to his teaching, foreign to his stated beliefs, and foreign to his disciples’ understanding of his teaching.
Jesus taught that he is God in the way the Jews understood God and the way the Hebrew Scriptures portrayed God, not in the way the New Age movement understands God. Neither Jesus nor his audience had been weaned on Star Wars, and so when they spoke of God, they were not speaking of cosmic forces. It’s simply bad history to redefine what Jesus meant by the concept of God.
Lewis explains,
Now let us get this clear. Among Pantheists, like the Indians, anyone might say that he was a part of God, or one with God….But this man, since He was a Jew, could not mean that kind of God. God, in their language, meant the Being outside the world, who had made it and was infinitely different from anything else. And when you have grasped that, you will see that what this man said was, quite simply, the most shocking thing that has ever been uttered by human lips.
But there are those who accept Jesus as a great teacher, yet are unwilling to call him God. As a Deist, we’ve seen that Thomas Jefferson had no problem accepting Jesus’ teachings on morals and ethics while denying his deity. But as we’ve said, and will explore further, if Jesus was not who he claimed to be, then we must examine some other alternatives, none of which would make him a great moral teacher.
Lewis, argued, “I am trying here to prevent anyone from saying the really foolish thing that people often say about Him: ‘I’m ready to accept Jesus as a great moral teacher, but I don’t accept his claim to be God.’ That is the one thing we must not say.”
In his quest for truth, Lewis knew that he could not have it both ways with the identity of Jesus. Either Jesus was who he claimed to be—God in the flesh—or his claims were false. And if they were false, Jesus could not be a great moral teacher. He would either be lying intentionally or he would be a lunatic with a God complex.
Could Jesus Have Been Lying?
Even Jesus’ harshest critics rarely have called him a liar. That label certainly doesn’t fit with Jesus’ high moral and ethical teaching. But if Jesus isn’t who he claimed to be, we must consider the option that he was intentionally misleading everyone.
One of the best-known and most influential political works of all time was written by Niccolò Machiavelli in 1532. In his classic, The Prince, Machiavelli exalts power, success, image, and efficiency above loyalty, faith, and honesty. According to Machiavelli, lying is okay if it accomplishes a political end.
Could Jesus Christ have built his entire ministry upon a lie just to gain power, fame, or success? In fact, the Jewish opponents of Jesus were constantly trying to expose him as a fraud and liar. They would barrage him with questions in attempts to trip him up and make him contradict himself. Yet Jesus responded with remarkable consistency.
The question we must deal with is: What could possibly motivate Jesus to live his entire life as a lie? He taught that God was opposed to lying and hypocrisy, so he wouldn’t have been doing it to please his Father. He certainly didn’t lie for his followers’ benefit. (All but one were martyred.) And so we are left with only two other reasonable explanations, each of which is problematic.
Benefit
Many people have lied for personal gain. In fact, the motivation of most lies is some perceived benefit to oneself. What could Jesus have hoped to gain from lying about his identity? Power would be the most obvious answer. If people believed he was God, he would have tremendous power. (That is why many ancient leaders, such as the Caesars, claimed divine origin.)
The rub with this explanation is that Jesus shunned all attempts to move him in the direction of seated power, instead chastising those who abused such power and lived their lives pursuing it. He also chose to reach out to the outcasts (prostitutes and lepers), those without power, creating a network of people whose influence was less than zero. In a way that could only be described as bizarre, all that Jesus did and said moved diametrically in the other direction from power.
It would seem that if power was Jesus’ motivation, he would have avoided the cross at all costs. Yet, on several occasions, he told his disciples that the cross was his destiny and mission. How would dying on a Roman cross bring one power?
Death, of course, brings all things into proper focus. And while many martyrs have died for a cause they believed in, few have been willing to die for a known lie. Certainly all hopes for Jesus’ own personal gain would have ended on the cross. Yet, to his last breath, he would not relinquish his claim of being the unique Son of God. New Testament scholar, J. I. Packer, points out that this title asserts Jesus’ personal deity. Both titles, “Son of Man,” and “Son of God,” identify Jesus’ dual nature as man and God (see: http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_3.php).
A Legacy
So if Jesus was above lying for personal benefit, perhaps his radical claims were falsified in order to leave a legacy. But the prospect of being beaten to a pulp and nailed to a cross would quickly dampen the enthusiasm of most would-be superstars.
Here is another haunting fact. If Jesus were to have simply dropped the claim of being God’s Son, he never would have been condemned. As noted before, it was his claim to be God and his unwillingness to recant of it that got him crucified.
If enhancing his credibility and historical reputation was what motivated Jesus to lie, one must explain how a carpenter’s son from a poor Judean village could ever anticipate the events that would catapult his name to worldwide prominence. How would he know his message would survive? Jesus’ disciples had fled and Peter had denied him. Not exactly the formula for launching a religious legacy.
Do historians believe Jesus lied? Scholars have scrutinized Jesus’ words and life to see if there is any evidence of a defect in his moral character. In fact, even the most ardent skeptics are stunned by Jesus’ moral and ethical purity.
According to historian Philip Schaff, there is no evidence, either in church history or in secular history that Jesus lied about anything. Schaff argued, “How, in the name of logic, common sense, and experience, could a deceitful, selfish, depraved man have invented, and consistently maintained from the beginning to end, the purest and noblest character known in history with the most perfect air of truth and reality?”
To go with the option of liar seems to swim upstream against everything Jesus taught, lived, and died for. To most scholars, it just doesn’t make sense. Yet, to deny Jesus’ claims, one must come up with some explanation. And if Jesus’ claims are not true, and he wasn’t lying, the only option remaining is that he must have been self-deceived.
Could Jesus Have Been Self-Deceived?
Albert Schweitzer, who was awarded the Nobel Prize in 1952 for his humanitarian efforts, had his own views about Jesus. Schweitzer concluded that insanity was behind Jesus’ claim to be God. In other words, Jesus was wrong about his claims but didn’t intentionally lie. According to this theory, Jesus was deluded into actually believing he was the Messiah.
C. S. Lewis considered this option carefully. Lewis deduced the insanity of Jesus’ claims—if they are not true. He said that someone who claimed to be God would not be a great moral teacher. “He would either be a lunatic—on a level with the man who says he is a poached egg—or else he would be the Devil of Hell.”
Although his own life was filled with immorality and personal skepticism, the renowned French philosopher Jean-Jacques Rousseau (1712–78) acknowledged Jesus’ superior character and presence of mind, stating, “When Plato describes his imaginary righteous man…he describes exactly the character of Christ. …If the life and death of Socrates are those of a philosopher, the life and death of Jesus Christ are those of a God.”
Bono concludes that a “nutcase” was the last thing one could label Jesus.
“So what you’re left with is either Christ was who He said He was---or a complete nutcase. I mean, we’re talking nutcase on the level of Charles Manson….I’m not joking here. The idea that the entire course of civilization for over half of the globe could have its fate changed and turned upside down by a nutcase, for me that’s far-fetched….”
So, was Jesus a liar or a lunatic, or was he the Son of God? Could Jefferson have been right by labeling Jesus “only a good moral teacher” while denying him deity? Interestingly, the audience who heard Jesus—both believers and enemies—never regarded him as a mere moral teacher. Jesus produced three primary effects in the people who met him: hatred, terror, or adoration.
The claims of Jesus Christ force us to choose. As Lewis stated, we cannot put Jesus in the category of being just a great religious leader or good moral teacher. This Cambridge professor, a former skeptic himself, challenges us to make up our own minds about Jesus:
"You must make your choice. Either this man was, and is, the Son of God: or else a madman or something worse. You can shut Him up for a fool, you can spit at Him and kill him as a demon or you can fall at his feet and call Him Lord and God. But let us not come with any patronizing nonsense about His being a great human teacher. He has not left that open to us. He did not intend to."
In Mere Christianity, Lewis explains the logical reasons that led to his conclusion that Jesus Christ is exactly who he claimed to be. His careful examination of the life and words of Jesus led this great literary genius to renounce his former atheism and become a committed Christian.
The greatest question in human history is, “Who is the real Jesus Christ?” Bono, Lewis, and countless Christians have concluded that God visited our planet in human form. But if that is true, then we would expect him to be alive today. And that is exactly what his followers believe.
Did Jesus Really Rise From The Dead?
The eyewitnesses to Jesus Christ actually spoke and acted like they believed he physically rose from the dead after his crucifixion. If they were wrong then Christianity has been founded upon a lie. But if they were right, such a miracle would substantiate all Jesus said about God, himself, and us.
But must we take the resurrection of Jesus Christ by faith alone, or is there solid historical evidence? Several skeptics began investigations into the historical record to prove the resurrection account false. What did they discover?
Click here to take a look at the evidence for the most fantastic claim ever made---the resurrection of Jesus Christ!
Did Jesus Say What Happens After We Die?
If Jesus really did rise from the dead, then he must know what is on the other side. What did Jesus say about the meaning of life and our future? Are there many ways to God or did Jesus claim to be the only way? Read the startling answers in “Why Jesus?”
Click here to read "Why Jesus?" and discover what Jesus said about life after death.
Can Jesus Bring Meaning to Life?
Can Jesus answer the big questions of life: “Who am I?” “Why am I here?” And, “Where am I going?” Jesus made claims about life and our purpose here on earth that need to be examined before we write him off as uncaring or impotent. This article, “Why Jesus,” examines the mystery of why Jesus came to earth, and what that means to us.
Click here to discover how Jesus can bring meaning to life.
ENDNOTES
1. Quoted in Robert Elsberg, ed., A Critique of Ghandi on Christianity (New York: Orbis Books, 1991), 26 & 27.
2. Joseph Klausner, Jesus of Nazareth (New York: The Macmillan Co., 1946), 43, 44.
3. Will Durant, The Story of Philosophy (New York: Washington Square, 1961), 428.
4. Linda Kulman and Jay Tolson, “The Jesus Code,” U. S. News & World Report, December 22, 2003, 1.
5. Ravi Zacharias, Jesus among Other Gods (Nashville, TN: Word, 2000), 89.
6. Peter Kreeft and Ronald K. Tacelli, Handbook of Christian Apologetics (Downers Grove, IL: InterVarsity, 1994), 150.
7. John Piper, The Pleasures of God (Sisters, OR: Multnomah, 2000), 35.
8. Larry W. Hurtado, Lord Jesus Christ (Cambridge, UK: Eerdmans Publishing, 2003), 650.
9. Bono, quoted in, Timothy Keller, The Reason for God (New York: Penguin Group Publishers, 2008), 229.
10. John 11:25
11. John 8:12
12. John 14:6
13. Ibid.
14. For the meaning of “ego eimi.” See, http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_2.php
15. John 10:33
16. C. S. Lewis, Mere Christianity (San Francisco: Harper, 2001), 51.
17. John 10:30
18. John 14:9
19. Lewis, Ibid.
20. A Deist is someone who believes in a standoffish God—a deity who created the world and then lets it run according to pre-established laws. Deism was a fad among intellectuals around the time of America’s independence, and Jefferson bought into it.
21. Lewis, 52.
22. J. I. Packer, Knowing God (Downers Grove, IL: InterVarsity, 1993), 57.
23. Philip Schaff, The Person of Christ: The Miracle of History (1913), 94, 95.
24. Lewis, 52.
25. Schaff, 98, 99.
26. Bono, Ibid.
27. Lewis, 52.
Permission to reproduce this article: Publisher grants permission to reproduce this material without written approval, but only in its entirety and only for non-profit use. No part of this material may be altered or used out of context without publisher’s written permission. Printed copies of Y-Origins and Y-Jesus magazine may be ordered at: www.JesusOnline.com/product_page
© 2007 B&L Publications. This article is a supplement to Y-Jesus magazine by Bright Media Foundation & B&L Publications: Larry Chapman, Chief Editor.
Is Jesus God?
Have you ever met a man with such personal magnetism that everyone is attracted to him? Some mysterious, indefinable characteristic sets him apart from all other men. Well, that’s the way it was two thousand years ago with Jesus Christ. World-renowned non-Christian historian H. G. Wells speaks for a host of other scholars by ranking Jesus as the most influential person who has ever lived. (See, “Is Jesus a real person?” http://www.y-jesus.com/bornid_1.php).
Jesus’ only credentials were himself. He never wrote a book, commanded an army, held a political office, or owned property. He mostly traveled within a hundred miles of his village, attracting crowds who were amazed at his provocative words and stunning deeds.
Yet while most great people simply fade into history books, Jesus of Nazareth is still the focus of thousands of books and stirring media controversy. And much of that controversy revolves around the radical claims Jesus made about himself---claims that a normal man could never have made.
It was primarily Jesus’ outrageous claims that caused him to be viewed as a threat by both the Roman authorities and the Jewish hierarchy. Although he was an outsider with no credentials or political powerbase, within three years, Jesus changed the world for the next 20 centuries. Other moral and religious leaders have left an impact---but nothing like that unknown carpenter from Nazareth.
What was it about Jesus Christ that made the difference? Was he merely a great man, or something more?
These questions get to the heart of who Jesus really was. Some believe he was merely a great moral teacher; others believe he was simply the leader of the world’s greatest religion. But many believe something far more. Christians believe that God has actually visited us in human form. And they believe the evidence backs that up. So who is the real Jesus? Let’s take a closer look.
As we take a deeper look at the world’s most controversial person, we begin by asking: could Jesus have been merely a great moral teacher?
Great Moral Teacher?
Almost all scholars acknowledge that Jesus was a great moral teacher. In fact, his brilliant insight into human morality is an accomplishment recognized even by those of other religions. Hindi leader, Mahatma Ghandi, spoke highly of Jesus’ righteous life and profound words. In his book Jesus of Nazareth, Jewish scholar Joseph Klausner wrote, “It is universally admitted … that Christ taught the purest and sublimest ethics … which throws the moral precepts and maxims of the wisest men of antiquity far into the shade.”
Jesus’ Sermon on the Mount has been called the most superlative teaching of human ethics ever uttered by an individual. In fact, much of what we know today as “equal rights” actually is the result of Jesus’ teaching. Historian Will Durant, said of Jesus that “he lived and struggled unremittingly for ‘equal rights’; in modern times he would have been sent to Siberia. ‘He that is greatest among you, let him be your servant’—this is the inversion of all political wisdom, of all sanity.”
Many, like Ghandi, have tried to separate Jesus’ teaching on ethics from his claims about himself, believing that he was simply a great man who taught lofty moral principles. This was the approach of one of America’s Founding Fathers, President Thomas Jefferson, who cut and pasted a copy of the New Testament, removing sections referring to Jesus’ deity, while leaving in passages of his ethical and moral teaching.
Yet Jefferson’s memorable words in the Declaration of Independence were rooted in Jesus’ teaching that each person is of immense and equal importance to God, regardless of sex, race, or social status. The famous document sets forth, “We hold these truths to be self-evident, that all men are created equal, that they are endowed by their Creator with certain unalienable Rights …”
Jefferson understood the New Testament teaching of Jesus’ deity, yet he was only willing to accept Jesus as a good moral teacher. But how is that possible if Jesus lied about being God? If Jesus falsely claimed to be God, he couldn’t have been good moral teacher.
Great Religious Leader?
Some people are willing to call Jesus a great religious leader, yet deny him deity. So was Jesus merely manipulating crowds in order to start a new religion? Surprisingly, Jesus never claimed to be a religious leader. He never got into religious politics or pushed an ambitious agenda, and he ministered almost entirely outside the established religious framework.
When one compares Jesus with the other great religious leaders, a remarkable distinction emerges. Ravi Zacharias, who grew up in a Hindu culture, has studied world religions and observed a fundamental distinction between Jesus Christ and the founders of other major religions.
"In all of these, there emerges an instruction, a way of living. It is not Zoroaster to whom you turn; it is Zoroaster to whom you listen. It is not Buddha who delivers you; it is his Noble Truths that instruct you. It is not Mohammad who transforms you; it is the beauty of the Koran that woos you. By contrast, Jesus did not only teach or expound His message. He was identical with His message."
The truth of Zacharias’ point is underscored by the number of times in the Gospels that Jesus’ teaching message was simply “Come to me” or “Follow me” or “Obey me.” Also, Jesus made it clear that his primary mission was to forgive sins, something only God could do.
In The World’s Great Religions, Huston Smith observed, “Only two people ever astounded their contemporaries so much that the question they evoked was not ‘Who is he?’ but ‘What is he?’ They were Jesus and Buddha. The answers these two gave were exactly the opposite. Buddha said unequivocally that he was a mere man, not a god—almost as if he foresaw later attempts to worship him. Jesus, on the other hand, claimed … to be divine.”
Author John Piper observes, “This is why Jesus’ friends and enemies were staggered again and again by what he said and did. He would be walking down the road, seemingly like any other man, then turn and say something like, ‘Before Abraham was, I am.’ Or, ‘If you have seen me, you have seen the Father.’ Or, very calmly, after being accused of blasphemy, he would say, ‘The Son of Man has authority on earth to forgive sins.’ To the dead he might simply say, ‘Come forth,’ or, ‘Rise up.’ And they would obey. To the storms on the sea he would say, ‘Be still.’ And to a loaf of bread he would say, ‘Become a thousand meals.’ And it was done immediately.”
Did Jesus Claim to be God?
Although books like The Da Vinci Code argue that Jesus’ deity was a doctrine created later by the church, evidence shows otherwise (See “Was there a Da Vinci Conspiracy?” http://www.y-jesus.com/monalisa.php). Clearly, from the earliest years of the church, Jesus was called “Lord” and regarded by most Christians as God. Immediately after his resurrection, believers prayed to Jesus, worshipped him, and even gave their lives for him rather than renouncing his deity. In fact, the New Testament reveals that the belief in Jesus’ deity can be traced all the way back to the apostles themselves (See “Did the apostles believe Jesus is God?” http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_1.php).
So how did the apostles, who were monotheistic Jews, come to believe that Jesus is God? Furthermore, why did they worship Jesus when Jews knew that only God is to be worshipped? Did Jesus reveal his deity to them, or did they fabricate it? The question—and it is the question—is this: Did Jesus really claim to be God (the Creator), or was his divinity something invented or assumed by the New Testament authors?
Some scholars believe Jesus was such an insightful teacher and compelling personality that his disciples just assumed he was God. Or maybe they just wanted to think he was God. John Dominic Crossan and the Jesus Seminar (a fringe group skeptical of scholars with presuppositions against miracles) are among those who believe Jesus was deified in error.
Even a superficial reading of the Gospels reveals that Jesus claimed to be someone more than a prophet like Moses or Daniel. But what did Jesus really mean by his statements? Was he actually claiming to be God?
Some argue that Jesus never said he was God. It is true that he never stated the exact words, “I am God.” However, Jesus also never said, “I am a man,” or “I am a prophet.” Yet Jesus was undoubtedly human, and his followers considered him a prophet like Moses and Elijah. So the argument that Jesus is not God because he never uttered those exact words is fallacious.
In fact, Jesus’ statements about himself contradict the notion that he is simply a great man or a prophet. When asked whether he thought it far-fetched for Jesus to be the Son of God, lead singer of U2, Bono, answered:
“No, it’s not far-fetched to me. Look, the secular response to the Christ story always goes like this: He was a great prophet, obviously a very interesting guy, had a lot to say along the lines of other great prophets, be they Elijah, Muhammad, Buddha, or Confucius. But actually Christ doesn’t allow you that. He doesn’t let you off the hook. Christ says, No. I’m not saying I’m a teacher, don’t call me a teacher. I’m not saying I’m a prophet….I’m saying I’m God incarnate.” And people say: No, no, please, just be a prophet. A prophet we can take.”
If Jesus had simply claimed to be a prophet, it is highly unlikely that he would have been crucified. It was his claim to deity that ultimately led to his death. Before we examine Jesus’ claims, it is important to understand that he made them in the context of the Jewish belief in one God (monotheism). No faithful Jew would ever believe in more than one God.
So the question is: “Was Jesus claiming to be the Hebrew God who created the universe?”
Did Jesus Claim to be the God of the Old Testament?
Jesus continually referred to himself in ways that confounded his listeners. He told Martha and others around them, “I AM the resurrection and the life; he who believes in me, though he is dead, yet shall he live.” Likewise, Jesus would blurt out statements like, “I AM the light of the world,” “I AM the only way to God,” or, “I AM the “truth.” These and several other of his claims were preceded by the sacred words for God, “I AM” (ego eimi). What did Jesus mean by such statements, and what is the significance or the term, “I AM”?
Once again, we must go back to context. In the Hebrew Scriptures, when Moses asked God His name at the burning bush, God answered, “I AM.” He was revealing to Moses that He is the one and only God who is outside of time and has always existed. Incredibly, Jesus was using these holy words to describe himself. The question is, “Why?”
Since the time of Moses, no practicing Jew would ever refer to himself or anyone else by “I AM.” As a result, Jesus’ “I AM” claims infuriated the Jewish leaders. One time, for example, some leaders explained to Jesus why they were trying to kill him: “Because you, a mere man, have made yourself God.”
Jesus’ usage of God’s name fumed the religious leaders. The point is that they knew exactly what he was saying—he was claiming to be God, the Creator of the universe. It is only this claim that would have brought the accusation of blasphemy. To read into the text that Jesus claimed to be God is clearly warranted, not simply by his words, but also by their reaction to those words. We wouldn’t expect Jesus to refer to himself with the sacred words, “I AM” unless he intended to equate himself with God.
Cambridge scholar C. S. Lewis initially considered Jesus a myth. Then as he began investigating the historicity of the accounts, he became convinced that not only was Jesus real, but he was unlike any man who had ever lived.
“Then comes the real shock,’ wrote Lewis: ‘Among these Jews there suddenly turns up a man who goes about talking as if He was God. He claims to forgive sins. He says He always existed. He says He is coming to judge the world at the end of time.”
Jesus frequently stirred up his audience by equating himself with God. On one of those occasions he said that he and the Father were “one.” The Greek word Jesus used for “one” (hen) implies one essence rather than one in agreement. Hen is a compound word that literally means “We are one.”
Another time when Philip asked Jesus to show him the Father, he answered Philip, “Have I been with all of you for so long, and do you not recognize Me yet, Philip? Anyone who has seen Me has seen the Father.”
In other words, Jesus was saying, “If you want to see God, look at me.” Christian scholars believe Jesus’ meaning here is that he fully shares the Father’s divine essence and attributes. (For a deeper analysis of Jesus’ claim to deity, see “Did Jesus Claim to be God?” http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_1.php).
What Kind of God?
Some have argued that Jesus was only claiming to be part of God. The idea that we are all part of God, and that within us is the seed of divinity, is simply not a possible meaning for Jesus’ words and actions. Such thoughts are revisionist, foreign to his teaching, foreign to his stated beliefs, and foreign to his disciples’ understanding of his teaching.
Jesus taught that he is God in the way the Jews understood God and the way the Hebrew Scriptures portrayed God, not in the way the New Age movement understands God. Neither Jesus nor his audience had been weaned on Star Wars, and so when they spoke of God, they were not speaking of cosmic forces. It’s simply bad history to redefine what Jesus meant by the concept of God.
Lewis explains,
Now let us get this clear. Among Pantheists, like the Indians, anyone might say that he was a part of God, or one with God….But this man, since He was a Jew, could not mean that kind of God. God, in their language, meant the Being outside the world, who had made it and was infinitely different from anything else. And when you have grasped that, you will see that what this man said was, quite simply, the most shocking thing that has ever been uttered by human lips.
But there are those who accept Jesus as a great teacher, yet are unwilling to call him God. As a Deist, we’ve seen that Thomas Jefferson had no problem accepting Jesus’ teachings on morals and ethics while denying his deity. But as we’ve said, and will explore further, if Jesus was not who he claimed to be, then we must examine some other alternatives, none of which would make him a great moral teacher.
Lewis, argued, “I am trying here to prevent anyone from saying the really foolish thing that people often say about Him: ‘I’m ready to accept Jesus as a great moral teacher, but I don’t accept his claim to be God.’ That is the one thing we must not say.”
In his quest for truth, Lewis knew that he could not have it both ways with the identity of Jesus. Either Jesus was who he claimed to be—God in the flesh—or his claims were false. And if they were false, Jesus could not be a great moral teacher. He would either be lying intentionally or he would be a lunatic with a God complex.
Could Jesus Have Been Lying?
Even Jesus’ harshest critics rarely have called him a liar. That label certainly doesn’t fit with Jesus’ high moral and ethical teaching. But if Jesus isn’t who he claimed to be, we must consider the option that he was intentionally misleading everyone.
One of the best-known and most influential political works of all time was written by Niccolò Machiavelli in 1532. In his classic, The Prince, Machiavelli exalts power, success, image, and efficiency above loyalty, faith, and honesty. According to Machiavelli, lying is okay if it accomplishes a political end.
Could Jesus Christ have built his entire ministry upon a lie just to gain power, fame, or success? In fact, the Jewish opponents of Jesus were constantly trying to expose him as a fraud and liar. They would barrage him with questions in attempts to trip him up and make him contradict himself. Yet Jesus responded with remarkable consistency.
The question we must deal with is: What could possibly motivate Jesus to live his entire life as a lie? He taught that God was opposed to lying and hypocrisy, so he wouldn’t have been doing it to please his Father. He certainly didn’t lie for his followers’ benefit. (All but one were martyred.) And so we are left with only two other reasonable explanations, each of which is problematic.
Benefit
Many people have lied for personal gain. In fact, the motivation of most lies is some perceived benefit to oneself. What could Jesus have hoped to gain from lying about his identity? Power would be the most obvious answer. If people believed he was God, he would have tremendous power. (That is why many ancient leaders, such as the Caesars, claimed divine origin.)
The rub with this explanation is that Jesus shunned all attempts to move him in the direction of seated power, instead chastising those who abused such power and lived their lives pursuing it. He also chose to reach out to the outcasts (prostitutes and lepers), those without power, creating a network of people whose influence was less than zero. In a way that could only be described as bizarre, all that Jesus did and said moved diametrically in the other direction from power.
It would seem that if power was Jesus’ motivation, he would have avoided the cross at all costs. Yet, on several occasions, he told his disciples that the cross was his destiny and mission. How would dying on a Roman cross bring one power?
Death, of course, brings all things into proper focus. And while many martyrs have died for a cause they believed in, few have been willing to die for a known lie. Certainly all hopes for Jesus’ own personal gain would have ended on the cross. Yet, to his last breath, he would not relinquish his claim of being the unique Son of God. New Testament scholar, J. I. Packer, points out that this title asserts Jesus’ personal deity. Both titles, “Son of Man,” and “Son of God,” identify Jesus’ dual nature as man and God (see: http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_3.php).
A Legacy
So if Jesus was above lying for personal benefit, perhaps his radical claims were falsified in order to leave a legacy. But the prospect of being beaten to a pulp and nailed to a cross would quickly dampen the enthusiasm of most would-be superstars.
Here is another haunting fact. If Jesus were to have simply dropped the claim of being God’s Son, he never would have been condemned. As noted before, it was his claim to be God and his unwillingness to recant of it that got him crucified.
If enhancing his credibility and historical reputation was what motivated Jesus to lie, one must explain how a carpenter’s son from a poor Judean village could ever anticipate the events that would catapult his name to worldwide prominence. How would he know his message would survive? Jesus’ disciples had fled and Peter had denied him. Not exactly the formula for launching a religious legacy.
Do historians believe Jesus lied? Scholars have scrutinized Jesus’ words and life to see if there is any evidence of a defect in his moral character. In fact, even the most ardent skeptics are stunned by Jesus’ moral and ethical purity.
According to historian Philip Schaff, there is no evidence, either in church history or in secular history that Jesus lied about anything. Schaff argued, “How, in the name of logic, common sense, and experience, could a deceitful, selfish, depraved man have invented, and consistently maintained from the beginning to end, the purest and noblest character known in history with the most perfect air of truth and reality?”
To go with the option of liar seems to swim upstream against everything Jesus taught, lived, and died for. To most scholars, it just doesn’t make sense. Yet, to deny Jesus’ claims, one must come up with some explanation. And if Jesus’ claims are not true, and he wasn’t lying, the only option remaining is that he must have been self-deceived.
Could Jesus Have Been Self-Deceived?
Albert Schweitzer, who was awarded the Nobel Prize in 1952 for his humanitarian efforts, had his own views about Jesus. Schweitzer concluded that insanity was behind Jesus’ claim to be God. In other words, Jesus was wrong about his claims but didn’t intentionally lie. According to this theory, Jesus was deluded into actually believing he was the Messiah.
C. S. Lewis considered this option carefully. Lewis deduced the insanity of Jesus’ claims—if they are not true. He said that someone who claimed to be God would not be a great moral teacher. “He would either be a lunatic—on a level with the man who says he is a poached egg—or else he would be the Devil of Hell.”
Although his own life was filled with immorality and personal skepticism, the renowned French philosopher Jean-Jacques Rousseau (1712–78) acknowledged Jesus’ superior character and presence of mind, stating, “When Plato describes his imaginary righteous man…he describes exactly the character of Christ. …If the life and death of Socrates are those of a philosopher, the life and death of Jesus Christ are those of a God.”
Bono concludes that a “nutcase” was the last thing one could label Jesus.
“So what you’re left with is either Christ was who He said He was---or a complete nutcase. I mean, we’re talking nutcase on the level of Charles Manson….I’m not joking here. The idea that the entire course of civilization for over half of the globe could have its fate changed and turned upside down by a nutcase, for me that’s far-fetched….”
So, was Jesus a liar or a lunatic, or was he the Son of God? Could Jefferson have been right by labeling Jesus “only a good moral teacher” while denying him deity? Interestingly, the audience who heard Jesus—both believers and enemies—never regarded him as a mere moral teacher. Jesus produced three primary effects in the people who met him: hatred, terror, or adoration.
The claims of Jesus Christ force us to choose. As Lewis stated, we cannot put Jesus in the category of being just a great religious leader or good moral teacher. This Cambridge professor, a former skeptic himself, challenges us to make up our own minds about Jesus:
"You must make your choice. Either this man was, and is, the Son of God: or else a madman or something worse. You can shut Him up for a fool, you can spit at Him and kill him as a demon or you can fall at his feet and call Him Lord and God. But let us not come with any patronizing nonsense about His being a great human teacher. He has not left that open to us. He did not intend to."
In Mere Christianity, Lewis explains the logical reasons that led to his conclusion that Jesus Christ is exactly who he claimed to be. His careful examination of the life and words of Jesus led this great literary genius to renounce his former atheism and become a committed Christian.
The greatest question in human history is, “Who is the real Jesus Christ?” Bono, Lewis, and countless Christians have concluded that God visited our planet in human form. But if that is true, then we would expect him to be alive today. And that is exactly what his followers believe.
Did Jesus Really Rise From The Dead?
The eyewitnesses to Jesus Christ actually spoke and acted like they believed he physically rose from the dead after his crucifixion. If they were wrong then Christianity has been founded upon a lie. But if they were right, such a miracle would substantiate all Jesus said about God, himself, and us.
But must we take the resurrection of Jesus Christ by faith alone, or is there solid historical evidence? Several skeptics began investigations into the historical record to prove the resurrection account false. What did they discover?
Click here to take a look at the evidence for the most fantastic claim ever made---the resurrection of Jesus Christ!
Did Jesus Say What Happens After We Die?
If Jesus really did rise from the dead, then he must know what is on the other side. What did Jesus say about the meaning of life and our future? Are there many ways to God or did Jesus claim to be the only way? Read the startling answers in “Why Jesus?”
Click here to read "Why Jesus?" and discover what Jesus said about life after death.
Can Jesus Bring Meaning to Life?
Can Jesus answer the big questions of life: “Who am I?” “Why am I here?” And, “Where am I going?” Jesus made claims about life and our purpose here on earth that need to be examined before we write him off as uncaring or impotent. This article, “Why Jesus,” examines the mystery of why Jesus came to earth, and what that means to us.
Click here to discover how Jesus can bring meaning to life.
ENDNOTES
1. Quoted in Robert Elsberg, ed., A Critique of Ghandi on Christianity (New York: Orbis Books, 1991), 26 & 27.
2. Joseph Klausner, Jesus of Nazareth (New York: The Macmillan Co., 1946), 43, 44.
3. Will Durant, The Story of Philosophy (New York: Washington Square, 1961), 428.
4. Linda Kulman and Jay Tolson, “The Jesus Code,” U. S. News & World Report, December 22, 2003, 1.
5. Ravi Zacharias, Jesus among Other Gods (Nashville, TN: Word, 2000), 89.
6. Peter Kreeft and Ronald K. Tacelli, Handbook of Christian Apologetics (Downers Grove, IL: InterVarsity, 1994), 150.
7. John Piper, The Pleasures of God (Sisters, OR: Multnomah, 2000), 35.
8. Larry W. Hurtado, Lord Jesus Christ (Cambridge, UK: Eerdmans Publishing, 2003), 650.
9. Bono, quoted in, Timothy Keller, The Reason for God (New York: Penguin Group Publishers, 2008), 229.
10. John 11:25
11. John 8:12
12. John 14:6
13. Ibid.
14. For the meaning of “ego eimi.” See, http://www.y-jesus.com/jesus_believe_god_2.php
15. John 10:33
16. C. S. Lewis, Mere Christianity (San Francisco: Harper, 2001), 51.
17. John 10:30
18. John 14:9
19. Lewis, Ibid.
20. A Deist is someone who believes in a standoffish God—a deity who created the world and then lets it run according to pre-established laws. Deism was a fad among intellectuals around the time of America’s independence, and Jefferson bought into it.
21. Lewis, 52.
22. J. I. Packer, Knowing God (Downers Grove, IL: InterVarsity, 1993), 57.
23. Philip Schaff, The Person of Christ: The Miracle of History (1913), 94, 95.
24. Lewis, 52.
25. Schaff, 98, 99.
26. Bono, Ibid.
27. Lewis, 52.
Permission to reproduce this article: Publisher grants permission to reproduce this material without written approval, but only in its entirety and only for non-profit use. No part of this material may be altered or used out of context without publisher’s written permission. Printed copies of Y-Origins and Y-Jesus magazine may be ordered at: www.JesusOnline.com/product_page
© 2007 B&L Publications. This article is a supplement to Y-Jesus magazine by Bright Media Foundation & B&L Publications: Larry Chapman, Chief Editor.
Rabu, November 18, 2009
RINGKASAN KESIMPULAN DAN REKOMENDASI TIM 8
Ringkasan Kesimpulan dan Rekomendasi Tim 8
Selasa, 17/11/2009 17:13 WIB
Ken Yunita - detikNews
Jakarta - Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi. Sedangkan halaman 2 hingga 4 sbb:
EXECUTIVE SUMMARY
Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:
a. Dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;
b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;
c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepasdari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a.untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan. (ken/nrl)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;
b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).
B. RUANG LINGKUP
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
BAB II
KEGIATAN TIM 8
Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.
Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8
A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:
a. Kasus Masaro oleh Anggodo;
b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;
c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;
d. Pencatutan nama RI 1;
e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;
g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;
h. Penghitungan fee pihak terkait;
i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.
B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT
1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:
a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;
b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil;
c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik di mana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;
b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.
C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN
1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:
a. Civil Society
Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI. Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat terhadap proses hukum Chandra dan Bibit.
Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.
b. Pemimpin Redaksi Media Massa
Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari Rabu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.
c. Kapolri dan Jajarannya
Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik.
Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.
d. Anggodo Widjojo
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.
e. Chandra dan Bibit
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari.
Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.
Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
f. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.
g. Jaksa Agung dan Jajarannya
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit. Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK di mana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.
Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan. Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.
h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)
Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri. Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit. Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.
j. Ari Muladi
Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso. Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.
k. Eddy Sumarsono
Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8. Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.
Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.
Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (testimonium de auditu).
l. Antasari Azhar
Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain. Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.
m. Tim Majalah Tempo
Pertemuan dengan Tim Majalah Tempo dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan. Tempo memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.
n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK) Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi. Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.
o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)
Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK di antaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.
p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)
Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.
q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)
Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.
r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)
Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo. Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani kasus Antasari Azhar. Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizar.
s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.
D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA
1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.
2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.
3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.
5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjuk- petunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit. (ken/nrl)
BAB III
TEMUAN TIM 8
A. DUGAAN MAKELAR KASUS
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:
a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.
d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.
e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;
g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.
j. Eddy Sumarsono
k. Ari Muladi
l. Yuliana Gunawan terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
B. DASAR PENYIDIKAN POLRI
1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni
Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik.
Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.
Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik. Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum.
Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan. Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.
2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK. Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi) Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.
Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009. Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto. Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.
Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.
4. Petunjuk
Penyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbeda-beda.
Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir. Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.
5. BAP Ade Rahardja
Ade Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi. Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival. Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.
Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.
6. BAP Bambang Widaryatmo
Meskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini. Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.
Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.
7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka terdapat kesamaan periode waktu.
Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.
8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.
Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.
Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.
Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.
C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO
1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan Yang Janggal
Pada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Unsur Pemerasan yang Lemah
Penyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.
Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membantah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo. Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.
Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk "mengurus" kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom.
Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.
3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat
Polisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja. Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja. Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.
Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto. Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.
4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.
5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka
Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
• US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.
• Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.
• Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang di dalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.
6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka
Dalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.
Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom. Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.
7. Perubahan BAP Ari Muladi
Ari Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.
Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.
Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.
Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.
D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.
Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.
3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur Yang Sama Terdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.
4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait Dengan Kasus Arthalita Suryani KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.
5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban Yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom. Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi. (ken/nrl)
Selasa, 17/11/2009 17:13 WIB
Ken Yunita - detikNews
Jakarta - Berikut ini adalah rekomendasi lengkap Tim 8 yang diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Halaman pertama dan 1 dokumen setelah 31 halaman ini berisi halaman depan dan daftar isi. Sedangkan halaman 2 hingga 4 sbb:
EXECUTIVE SUMMARY
Proses hukum terhadap Chandra M Hamzah (selanjutnya disebut "Chandra") dan Bibit Samad Rianto(selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut. Untuk menjawab kecurigaan tersebut, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, pada tanggal 2 November 2009, menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”). Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja, dan dapat diperpanjang jika diperlukan. Tim 8 juga berwenang untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini. Dalam melaksanakan tugasnya, Tim 8 memverifikasi pihak-pihak yang terkait kasus Chandra dan Bibit, serta melakukan gelar perkara atas kasus tersebut. Terdapat beberapa temuan yang pada intinya menyangkut:
a. Dugaan adanya praktik mafia hukum, sebagaimana terindikasi dalam rekaman penyadapan pembicaraan Anggodo Widjojo dengan pihak-pihak tertentu yang diputar dalam sidang di Mahkamah Konstitusi pada tanggal 3 November 2009;
b. Antasari Azhar berinisiatif untuk membuka dugaan suap terhadap pimpinan KPK, melalui testimoni yang dibuatnya dan membuat Laporan Pengaduan kepada polisi;
c. Adanya potensi benturan kepentingan pada tahap penyidikan perkara Chandra dan Bibit, antara Susno Duadji sebagai pribadi yang tersadap KPK, dengan jabatannya selaku Kabareskrim. Hasil sadapan telepon tersebut antara lain pembicaraan Susno Duadji dengan Lucas, terkait upaya pencairan dana milik Budi Sampoerna di Bank Century.
Berdasarkan verifikasi tersebut, Tim 8 menyimpulkan dan merekomendasikan hal-hal sebagai berikut:
A. KESIMPULAN
1. Proses Hukum Chandra dan Bibit
a. Pada awalnya, proses pemeriksaan terhadap dugaan adanya penyuapan dan/atau pemerasan dalam kasus Chandra dan Bibit adalah wajar (tidak ada rekayasa) berdasarkan alasan-alasan:
1) Testimoni Antasari Azhar
2) Laporan Polisi oleh Antasari Azhar
3) Rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro di Singapura di Laptop Antasari Azhar di KPK
4) Keterangan Anggodo tanggal 7 Juli 2009
5) Keterangan Anggoro tanggal 10 Juli 2009 di Singapura
6) Keterangan Ari Muladi.
b. Dalam perkembangannya Polisi tidak menemukan adanya bukti penyuapan dan/atau pemerasan namun demikian Polisi terlihat memaksakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Chandra dan Bibit dengan menggunakan:
1) Surat pencegahan ke luar negeri terhadap Anggoro
2) Surat pencegahan dan pencabutan cegah keluar negeri terhadap Djoko Tjandra.
c. Polri tidak memiliki bukti yang cukup untuk mendakwa Chandra dan Bibit atas dasar penyalahgunaan wewenang berdasarkan Pasal 23 UU Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP dan pemerasan berdasarkan Pasal 12 (e) Undang-undang Tindak Pidana Korupsi serta percobaannya berdasarkan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi.
d. Dalam gelar perkara tanggal 7 Nopember 2009, Jaksa Peneliti Kasus Chandra dan Bibit juga menilai bahwa bukti-bukti yang diajukan oleh penyidik masih lemah.
e. Aliran dana dari Anggodo Widjojo ke Ari Muladi terputus dan tidak ada bukti yang menyatakan uang tersebut sampai ke tangan pimpinan KPK.
2. Profesionalisme Penyidik dan Penuntut
Tim 8 berkesimpulan profesionalisme penyidik dari Kepolisian dan penuntut dari Kejaksaan sangat lemah mengingat sangkaan dan dakwaan tidak didukung oleh fakta dan bukti yang kuat. Fenomena mengikuti ‘apa yang diinginkan oleh atasan’ dikalangan penyidik dan penuntut umum masih kuat, sehingga penyidik dan penuntut umum tidak bebas mengembangkan temuannya secara obyektif dan adil. Sehingga terkesan adanya rekayasa. Munculnya intruksi dari atasan tersebut, tidak terlepasdari adanya benturan kepentingan pada atasan yang bersangkutan.
3. Makelar Kasus
Dalam proses verifikasi yang dilakukan oleh Tim 8, ditemukan dugaan kuat atas terjadinya fenomena Makelar Kasus (Markus). Fenomena ini tidak hanya ada di Kepolisian, Kejaksaan, ataupun Advokat, tetapi juga di KPK dan LPSK. Bahkan pada kasus lainnya, mafia hukum juga menjangkiti profesi notaris dan Pengadilan.
4. Institutional Reform
Tim 8 juga menemukan adanya permasalahan institusional dan personal di dalam tubuh kepolisian, kejaksaan, KPK, termasuk Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sehingga menimbulkan disharmoni dan tidak efektifnya institusi-institusi tersebut dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
B. REKOMENDASI
Berdasarkan kesimpulan yang diperoleh, Tim 8 merekomendasikan kepada Presiden untuk:
1. Setelah mempelajari fakta-fakta, lemahnya bukti-bukti materil maupun formil dari penyidik, dan demi kredibilitas sistem hukum, dan tegaknya penegakan hukum yang jujur dan obyektif, serta memenuhi rasa keadilan yang berkembang di masyarakat, maka proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto sebaiknya dihentikan. Dalam hal ini Tim 8 merekomendasikan agar:
a. Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dalam hal perkara ini masih di tangan kepolisian;
b. Kejaksaan menerbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) dalam hal perkara ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan; atau
c. Jika kejaksaan berpendapat bahwa demi kepentingan umum, perkara perlu dihentikan, maka berdasarkan asas opportunitas, Jaksa Agung dapat mendeponir perkara ini.
2. Setelah menelaah problematika institusional dan personel lembaga-lembaga penegak hukum di mana ditemukan berbagai kelemahan mendasar maka Tim 8 merekomendasikan agar Presiden melakukan:
a.untuk memenuhi rasa keadilan, menjatuhkan sanksi kepada pejabat-pejabat yang bertanggung jawab dalam proses hukum yang dipaksakan dan sekaligus melakukan reformasi institusional pada tubuh lembaga kepolisian dan kejaksaan;
b. Melanjutkan reformasi institusional dan reposisi personel pada tubuh Kepolisian, Kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Perlindungan saksi dan Korban (LPSK) – tentu dengan tetap menghormati independensi lembaga-lembaga tersebut, utamanya KPK.
Untuk mereformasi lembaga-lembaga penegak hukum tersebut diatas maka Presiden dapat menginstruksikan dilakukannya ‘governance audit’ oleh suatu lembaga independen, yang bersifat diagnostic untuk mengidentifikasi persoalan dan kelemahan mendasar di tubuh lembaga-lembaga penegak hukum tersebut.
3. Setelah mendalami betapa penegakan hukum telah dirusak oleh merajalelanya makelar kasus (markus) yang beroperasi di semua lembaga penegak hukum maka sebagai ‘shock therapy’ Presiden perlu memprioritaskan operasi pemberantasan makelar kasus (markus) di dalam semua lembaga penegak hukum termasuk di lembaga peradilan dan profesi advokat; dimulai dengan pemeriksaan secara tuntas dugaan praktik mafia hukum yang melibatkan Anggodo Widjojo dan Ari Muladi oleh aparat terkait.
4. Kasus-kasus lainnya yang terkait seperti kasus korupsi Masaro; proses hukum terhadap Susno Duadji dan Lucas terkait dana Budi Sampoerna di Bank Century; serta kasus pengadaaan SKRT Departemen Kehutanan; hendaknya dituntaskan.
5. Setelah mempelajari semua kritik dan input yang diberikan tentang lemahnya strategi dan implementasi penegakan hukum serta lemahnya koordinasi di antara lembaga–lembaga penegak hukum maka Presiden disarankan membentuk Komisi Negara yang akan membuat program menyeluruh dengan arah dan tahapan-tahapan yang jelas untuk pembenahan lembaga-lembaga hukum, termasuk organisasi profesi Advokat, serta sekaligus berkoordinasi dengan lembaga-lembaga hukum lainnya untuk menegakkan prinsip-prinsip negara hukum, due proccess of law, hak-hak asasi manusia dan keadilan. (ken/nrl)
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
1. Proses hukum terhadap Chandra M. Hamzah (selanjutnya disebut “Chandra”) dan Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Bibit”) menjadi isu strategis di masyarakat karena menimbulkan kecurigaan adanya rekayasa terhadap proses hukum tersebut.
2. Kecurigaan masyarakat timbul karena sejumlah alasan, di antaranya:
a. Beredarnya transkrip rekaman pembicaraan Antasari Azhar dengan Anggoro Widjojo di Singapura di berbagai media massa;
b. Beredarnya rumor penyadapan terhadap Susno Duadji terkait pencairan dana dari Bank Century, yang kemudian memunculkan istilah “Cicak vs. Buaya” oleh Susno Duadji dalam wawancara dengan Majalah Tempo;
c. Penetapan Chandra dan Bibit sebagai Tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 15 September 2009 dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan;
d. Beredarnya transkrip rekaman penyadapan telpon Anggodo yang menyebut-nyebut RI 1;
e. Dilakukannya penahanan Chandra dan Bibit pada tanggal 29 Oktober 2009 oleh Kepolisian meski dasar hukum dianggap masih lemah yang mengakibatkan beberapa tokoh nasional, praktisi serta akademisi menjaminkan dirinya, agar polisi menangguhkan penahanan Chandra dan Bibit.
3. Untuk menepis kecurigaan masyarakat yang berimbas pada suasana tidak kondusif pada stabilitas sosial dan politik, Presiden mengundang sejumlah tokoh yaitu Anies Baswedan (Rektor Universitas Paramadina), Komaruddin Hidayat (Rektor UIN Syarif Hidayatullah), Teten Masduki (Sekjen Transparansi Internasional Indonesia), dan Hikmahanto Juwana (Guru Besar Ilmu Hukum UI) untuk membicarakan kondisi yang terjadi dan usulan bagi penyelesaian permasalahan.
4. Pada pertemuan tersebut diusulkan agar Presiden membentuk Tim Pencari Fakta yang independen untuk menepis kecurigaan dan ketidak-percayaan (mistrust and distrust) masyarakat atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit.
5. Usulan ini disampaikan mengingat proses hukum atas Chandra dan Bibit tidak sekedar masalah formal legal melainkan sudah berdampak pada masalah sosial, politik dan ekonomi.
6. Suasana ketika itu ditandai dengan memuncaknya ketegangan antara masyarakat yang mendukung Chandra dan Bibit di satu pihak dengan Kepolisian di lain pihak yang berkeras untuk melakukan proses hukum. Dukungan masyarakat terhadap Chandra dan Bibit berbentuk jaminan untuk penangguhan hingga dukungan dalam dunia maya berupa akun facebook.
7. Pada tanggal 2 November 2009, Presiden menerbitkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009 tentang Pembentukan Tim Independen Verifikasi Fakta dan Proses Hukum atas Kasus Sdr. Chandra M. Hamzah dan Sdr. Bibit Samad Rianto (selanjutnya disebut “Tim 8”).
B. RUANG LINGKUP
1. Tim 8 berdasarkan Keputusan Presiden No. 31 Tahun 2009, Tim 8 bertugas untuk melakukan verifikasi fakta dan proses hukum atas Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit Samad Rianto.
2. Jangka waktu yang diberikan untuk mengumpulkan fakta dan melakukan verifikasi adalah 14 hari kerja.
3. Tim 8 diberi kewenangan untuk berkoordinasi dengan berbagai instansi pemerintah dan memanggil pihak-pihak yang dianggap terkait dengan penanganan kasus ini.
BAB II
KEGIATAN TIM 8
Dalam melaksanakan tugas yang dibebankan pada Tim 8, Tim 8 telah melakukan berbagai kegiatan yang bertujuan untuk mengumpulkan fakta terkait proses hukum atas Chandra dan Bibit, serta melakukan proses verifikasi melalui gelar perkara oleh para penyidik Kepolisian yang dihadiri oleh peneliti perkara dari Kejaksaan Agung.
Dalam bab ini akan diuraikan sejumlah kegiatan yang dilakukan oleh Tim 8
A. MENDENGARKAN REKAMAN SADAPAN KPK DI MAHKAMAH KONSTITUSI
1. Sehari setelah terbentuk, Tim 8 melakukan rapat konsolidasi dilanjutkan dengan turut mendengarkan pemutaran rekaman penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap telepon Anggodo Widjojo dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK).
2. Adapun rekaman penyadapan yang diperdengarkan adalah sebagai berikut:
a. Kasus Masaro oleh Anggodo;
b. Perincian uang dari Anggodo kepada Ari Muladi;
c. Rekaman minta bantuan ke Kejaksaan;
d. Pencatutan nama RI 1;
e. Minta bantuan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK);
f. Menyusun strategi dari suap menjadi pemerasan;
g. Lapor menang komitmen tinggi dan ancaman terhadap Chandra;
h. Penghitungan fee pihak terkait;
i. Untuk mempengaruhi AM (Ari Muladi) kembali ke BAP awal.
B. MENYAMPAIKAN REKOMENDASI INTERIM GUNA MENENANGKAN MASYARAKAT
1. Pasca diperdengarkannya rekaman sadapan KPK di Mahkamah Konstitusi, masyarakat bereaksi sangat luar biasa. Untuk menenangkan reaksi masyarakat agar terhindar hal-hal yang tidak diinginkan maka Tiim 8 mengeluarkan Rekomendasi Interim pada tanggal 3 November 2009 kepada Presiden dan melakukan koordinasi langkah-langkah yang perlu diambil oleh Kepala Kepolisian Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Kapolri”).
2. Adapun rekomendasi kepada Presiden adalah sebagai berikut:
a. perlu diambil langkah-langkah yang cepat dan antisipatif dengan membebastugaskan (menonaktifkan) Pejabat Tinggi Kepolisian dan Kejaksaan yaitu: Susno Duadji (Kabareskrim) dan Abdul Hakim Ritonga (Wakil Jaksa Agung) yang disebut dalam rekaman sadapan. Pembebastugasan tersebut diperlukan agar dapat dilakukan pemeriksaan yang lebih efektif, obyektif dan terhindar dari benturan kepentingan;
b. tindakan yang cepat tersebut perlu dilakukan untuk memberikan pesan yang jelas kepada masyarakat bahwa Pemerintah memiliki komitmen kuat untuk menegakan hukum secara obyektif, jujur dan adil;
c. persoalan yang mengemuka tidak semata-mata dilihat sebagai persoalan individu (oknum), akan tetapi sebagai sebuah persoalan institusional dan sistemik di mana Presiden perlu mempersiapkan langkah-langkah strategis untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap semua aparatur penegak hukum.
3. Sementara, koordinasi yang dilakukan kepada Kapolri dalam bentuk menyampaikan rekomendasi sebagai berikut:
a. Mengabulkan permintaan penangguhan penahanan kepada Chandra dan Bibit agar penahanan tidak dipersepsikan oleh masyarakat sebagai simbol kesewenang-wenangan Polri dan upaya Polri melawan KPK;
b. Melakukan penangkapan terhadap Anggodo Widjojo yang menjadi simbol keresahan masyarakat pasca didengarkannya rekaman sadapan secara nasional oleh sejumlah media; dan
c. Menonaktifkan Susno Duadji yang disebut-sebut dalam rekaman dan menjadi simbol dari Kepolisian.
C. MENDENGARKAN DAN MENDALAMI KETERANGAN
1. Dalam melakukan pengumpulan fakta, Tim 8 memulai dengan mendengarkan dan mendalami keterangan dari berbagai pihak, yaitu:
a. Civil Society
Pertemuan dilakukan pada hari Rabu, 4 November 2009 yang dihadiri oleh perwakilan 15 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), yakni KRHN, LBH Jakarta, Transparency International Indonesia, Indonesia Police Watch, Imparsial, Elsam, ICJR, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Masyarakat Transparansi Indonesia (MTI), LeIP, Dompet Dhuafa Republika, Pro Patria Institute, P2D, PB HMI, LIPI. Tujuan dari pertemuan ini adalah mengetahui apa yang menjadi concern masyarakat terhadap proses hukum Chandra dan Bibit.
Dalam pertemuan juga didengar aspirasi LSM. Aspirasi ini antara lain adalah penyelesaian kasus PT. Masaro dan kasus Bank Century; perlunya transparansi dan akuntabilitas tim dalam menyampaikan substansi rekomendasi yang disampaikan kepada Presiden kepada publik; perlunya Presiden melakukan bureaucratic reform yang menyeluruh terhadap semua institusi penegak hukum; dan meminta supaya tim membuat rekomendasi kepada Presiden untuk memberhentikan Kapolri dan Jaksa Agung.
b. Pemimpin Redaksi Media Massa
Pertemuan dengan pemimpin Redaksi Media Massa diadakan di Hotel Nikko pada hari Rabu, 4 November 2009. Pertemuan dilakukan dengan tujuan untuk mendapatkan masukan dari media terkait dengan masalah ini. Disamping itu, Tim 8 memanfaatkan pertemuan ini untuk menjelaskan alasan dibentuknya Tim 8 dan apa yang menjadi tugas. Ini penting agar pers mengetahui persis keberadaan dari Tim 8 agar tidak terjadi distorsi pemberitaan.
c. Kapolri dan Jajarannya
Pertemuan dengan Kapolri dan jajarannya dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, Kapolri mengikutsertakan tim penyidik kasus Chandra dan Bibit. Pertemuan ini tidak dihadiri oleh Susno Duadji. Dalam keterangan Kapolri menyampaikan kronologis penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh Polri terhadap Chandra dan Bibit. Kapolri juga menyampaikan pasal-pasal yang menjadi dasar sangkaan atas Chandra dan Bibit. Kapolri juga membeberkan beberapa alat bukti yang dipergunakan oleh penyidik.
Pada kesempatan tersebut disepakati penyidik Polri akan melakukan gelar perkara dihadapan Tim 8 dengan dihadiri pihak Kejaksaan. Setelah Kapolri memberikan keterangan dan meninggalkan tempat, Kapolri mempersilahkan Tim 8 untuk mendapat keterangan mendalam dari penyidik kasus Chandra dan Bibit. Tim 8 melakukan penggalian untuk mendapatkan sejumlah fakta dari penyidik Polri.
d. Anggodo Widjojo
Pertemuan dengan Anggodo Widjojo diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo dan menjadi tokoh yang disadap oleh KPK. Kehadirian Anggodo didampingi oleh beberapa advokatnya, antara lain, Indra Sahnun Lubis (ketua tim) dan Bonaran Situmeang. Anggodo memberikan keterangan mengenai: penanganan kasus PT. Masaro Radiokom oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK); penyerahan uang beserta jumahnya kepada Ari Muladi yang ditujukan kepada kepada sejumlah pimpinan KPK dan deputi serta direktur; pembuatan kronologis bersama Ari Muladi; larangan pencegahan oleh KPK terhadap Anggoro; pembicaraan antara Anggodo dengan beberapa orang yang disadap oleh KPK; serta klarifikasi ‘ancaman’ pembunuhan terhadap Chandra.
e. Chandra dan Bibit
Pertemuan dilakukan pada hari Kamis, 5 November 2009 dengan tujuan memperoleh fakta melalui keterangan yang disampaikan. Kehadiran Chandra dan Bibit didampingi oleh advokat para advokatnya, antara lain, Luhut Pangaribuan, Alexander Lay dan Taufik Basari.
Chandra dan Bibit memberi keterangan yang bertujuan untuk menangkis dugaan penerimaan uang dari Anggoro maupun Anggodo. Dalam keterangan disampaikan sejumlah fakta, antara lain, ketidakbenaran hubungan emosional antara Chandra dengan M.S. Ka’ban sebagaimana ditenggarai oleh Polri; kronologis penanganan kasus PT. Masaro Radiokom; penjelasan atas tidak segera dilimpahkannya kasus PT Masaro ke pengadilan.
Dalam pertemuan Tim Pembela juga menyampaikan perihal konstruksi hukum yang janggal terkait dengan penyidikan yang dilakukan oleh Polri.
f. Komisi Pemberantasan Korupsi
Pertemuan diadakan pada hari Kamis, 5 November 2009. Dalam pertemuan, semua pimpinan KPK hadir didampingi Deputi Penindakan Ade Rahardja. KPK menyampaikan sejumlah keterangan diantaranya kewenangan penetapan pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri; penanganan kasus PT. Masaro Radiokom dan kasus alih fungsi hutan lindung dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dugaan keterlibatan Ade Rahardja dalam transaksi pemberian uang kepada sejumlah pimpinan KPK; surat pencabutan pencegahan palsu; mekanisme tentang pelaksanaan musyawarah antar pimpinan sebagai wujud dari keputusan pimpinan KPK yang bersifat kolegial; dan perihal penyadapan atas Lucas yang melibatkan Susno Duadji.
g. Jaksa Agung dan Jajarannya
Pertemuan dengan Jaksa Agung beserta jajarannya dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Jaksa Agung didampingi oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), pejabat teras Kejaksaan Agung, serta sejumlah jaksa peneliti yang akan menangani kasus Chandra dan Bibit. Jaksa Agung terlebih dahulu menyampaikan keterangan terkait pengunduran diri Wakil Jaksa Agung Abdul Hakim Ritonga beserta alasannya. Setelah itu Jaksa Agung menyampaikan berbagai hal seputar rekaman pembicaraan yang disadap oleh KPK di mana disebut nama AH Ritonga (ketika itu menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Wisnu Subroto yang mantan Jaksa Agung Muda Intelijen. Jaksa Agung juga memberi penegasan tentang independensi Kejaksaan dalam penanganan kasus Chandra dan Bibit. Kejaksaan tidak bisa membuka secara rinci terkait dengan penuntutan yang akan dilakukan oleh Chandra dan Bibit karena terikat dengan sumpah jabatan.
Jaksa Agung juga sudah menyampaikan pihak Kejaksaan yang memberi petunjuk kepada penyidik Polri guna melengkapi berkas perkara, diantaranya, dengan memasukkan delik pemerasan. Jaksa Agung juga menyampaikan keterangan secara sekilas tentang posisi kasus dan proses penanganannya oleh Kejaksaan Agung. Namun penjelasan secara terperinci disampaikan oleh Jampidsus dan jaksa peneliti yang masing-masing terdiri dari 4 orang untuk satu berkas perkara.
h. Susno Duadji (Kabareskrim Polri/Non Aktif)
Pertemuan dengan Susno Duadji dilakukan pada hari Jumat, 6 November 2009. Susno Duadji menemui Tim 8 dengan didampingi oleh M. Panggabean, Wakadiv hukum Mabes Polri. Susno Duadji memberikan keterangan perihal alasan pengunduran dirinya dari jabatan Kabareskrim; penegasan bahwa dirinya tidak menerima uang dari siapapun dalam kasus Bank Century; perihal surat keterangan dari Kabareskrim tentang status dana milik Budi Sampurno guna kepentingan pencairan dana; kemunculan dirinya dalam rekaman penyadapan pembicaraan yang dilakukan KPK; tujuan kunjungan ke Singapura untuk menemui Anggoro Widjojo; tindakan Susno Duadji yang tersadap untuk mengesankan seolah-olah akan menerima sebuah tas, meski sebenarnya kosong sebagai bentuk kontra intelijen; istilah Cicak versus Buaya yang dimunculkannya; dan perannya dalam proses hukum atas Chandra dan Bibit.
i. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
Pertemuan dengan PPATK diadakan pada hari Jumat, 6 November 2009 yang dihadiri oleh Kepala PPATK, Yunus Hussein. Dalam keterangannya disampaikan hal-hal yang terkait dengan informasi rekening Chandra dan Bibit. PPATK menyampaikan bahwa tidak terdapat aliran dana yang masuk terkait kasus PT. Masaro kepada Chandra ataupun Bibit. Selain itu, PPATK juga memberikan informasi secara lisan tentang arus keluar masuk dana ke rekening Ari Muladi, Anggodo. Demi keamanan semua pihak, PPATK meminta permohonan informasi rekening dilakukan secara tertulis oleh Tim 8 dan PPATK akan memberi jawaban secara tertulis juga. Selain itu, PPATK juga memberikan penjelasan seputar modus pencucian uang.
j. Ari Muladi
Pertemuan dengan tokoh sentral penyerahan uang dari Anggodo ke sejumlah Pimpinan KPK, Ari Muladi dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Kehadiran Ari Muladi didampingi oleh beberapa advokat, diantaranya, Sugeng Teguh Santoso. Peran Ari Muladi dalam kasus ini adalah sebagai orang kepercayaan Anggodo yang diberikan tugas untuk menyerahkan uang kepada pimpinan KPK. Secara terperinci Ari Muladi memberikan keterangan, antara lain: seputar perkenalannya dengan Anggodo; kronologis penyerahan uang dari Anggodo kepada Ari; pencabutan keterangan Ari Muladi atas Berita Acara Pemeriksaan yang pertama di Mabes Polri; pertemuannya dengan Kabareskrim Susno Duadji di Mabes Polri; seputar pemeriksaan dirinya yang dilakukan secara marathon; dan penegasan bahwa Ari tidak pernah menyerahkan sendiri uang dari Anggodo kepada pimpinan KPK, melainkan melalui seseorang yang bernama Yulianto.
k. Eddy Sumarsono
Pertemuan dengan Eddy Sumarsono diadakan pada hari Sabtu, 7 November 2009. Pertemuan tidak dilakukan atas dasar undangan Tim 8, melainkan Eddy Sumarsono yang meminta waktu kepada Tim 8. Peran Eddy Sumarsono dalam kaitan dengan perkara Chandra dan Bibit adalah sebagai pihak yang memberi informasi kepada Antasri Azhar sebagai Ketua KPK saat itu terkait dengan adanya pimpinan KPK yang menerima uang dari Anggoro. Atas dasar informasi inilah Antasari Azhar difasilitasi untuk bertemu dengan Anggoro di Singapura dan Ari Muladi di Malang.
Eddy Sumarsono juga memberi keterangan seputar perkenalannya dengan Antasari Azhar, melalui seorang jaksa yang bernama Irwan Nasution.
Tim 8 mempertanyakan motivasi kedatangan Eddy dalam kasus ini. Dalam pertemuan terungkap bahwa sebenarnya Eddy memberikan keterangan tentang informasi yang tidak dialami, didengar atau dilihat sendiri. Tetapi mendengar cerita dari orang lain (testimonium de auditu).
l. Antasari Azhar
Pertemuan dengan Antasari Azhar diadakan sebanyak 2 kali yaitu pada hari Sabtu dan Minggu, 7-8 November 2009. Antasari Azhar didampingi sejumlah advokatnya, antara lain, Juniver Girsang, Hotma Sitompul dan lain-lain. Antasari Azhar memberikan keterangan perihal pembuatan testimoni yang menjadi dasar bagi Kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas Chandra dan Bibit; hubungan antara kasus tuduhan pembunuhan atas Antasari Azhar dengan kasus Chandra dan Bibit; pertemuan dengan Anggoro di Singapura; proses penyelidikan dan penyidikan atas kasus PT. Masaro; kasus korupsi alih fungsi hutan lindung di Sumatera Selatan dengan terdakwa Yusuf E. Faisal; dan dugaan pimpinan KPK menerima uang dari Anggodo berikut tindakan yang diambil oleh Antasari Azhar.
m. Tim Majalah Tempo
Pertemuan dengan Tim Majalah Tempo dilakukan pada hari Senin, 9 November 2009, bertempat di Hotel Nikko. Tim Tempo diwakili oleh Pemimpin redaksi majalah Tempo, Toriq Haddad yang didampingi oleh beberapa redaktur/wartawan. Tempo memberikan keterangan perihal hasil investigasi wartawannya terkait proses pencairan dana Budi Sampoerna di Bank Century; peranan Robert Tantular dalam kasus Bank Century; peranan Lucas sebagai pengacara Budi Sampoerna dalam pencairan dana di Bank Century; komunikasi-komunikasi yang terjadi antara Lucas dengan Kabareskrim, Susno Duadji; serta temuan-temuan lain seputar penanganan kasus Bank Century yang terkait dana Budi Sampoerna yang diupayakan pencairannya oleh Lucas dengan bantuan Susno Duadji.
n. Ade Rahardja (Deputi Bidang Penindakan KPK) Pertemuan dengan Ade Rahardja diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Ade Rahardja merupakan pihak yang penting dalam penyampaian uang dari Ari Muladi sejumlah Pimpinan KPK sebagaimana tertuang dalam BAP Polisi pertama atas Ari Muladi. Dalam keterangannya Ade Rahardja menyampaikan fakta bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Ari Muladi ataupun Yulianto. Tim 8 juga mempertanyakan keterkaitan kasus SKRT dengan kasus alih fungsi hutan lindung Tanjung Api-Api.
o. Bambang Widaryatmo (Mantan Direktur Penindakan KPK)
Pertemuan dengan Bambang Widaryatmo diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Bambang didampingi oleh Kombes Pol Dr. Iza Fadri, S.Ik., S.H., M.H. dari Divisi Hukum Mabes Polri. Dalam keterangannya Bambang membantah bahwa dirinya mengenal dan berhubungan ataupun menerima uang dari Ari Muladi, Anggoro, Anggodo, maupun Yulianto.
Selain itu, Bambang juga mengungkapkan sejumlah kelemahan sistem dalam KPK di antaranya berupa penyimpangan administrasi dan konflik antar pimpinan yang terdapat dalam institusi KPK, khususnya dalam proses penyidikan kasus korupsi. Pengalaman tersebut dialami Bambang selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan KPK. Bambang juga menceritakan latar belakang kepentingan pribadi pimpinan dibalik perpindahan tempat tugasnya dari KPK ke Mabes Polri.
p. Abdul Hakim Ritonga (Mantan Wakil Jaksa Agung)
Pertemuan dengan Abdul Hakim Ritonga diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Kehadiran Ritonga diserta dengan sejumlah pihak dari Kejaksaan dan pengacaranya. Ritonga memberikan keterangan antara lain tentang hubungan perkenalannya dengan Yuliana Ong; seputar penyakit yang dialaminya sehingga dikenalkan pada Yuliana sebagai tukang pijat.
Tim 8 mempertanyakan kepada Ritonga tentang rekaman pembicaraan KPK terkait dengan pernyataan Yuliana bahwa dirinya didukung oleh RI 1; posisi Jampidum dalam kasus Chandra dan Bibit; maksud ‘kata duren’, dan pijat yang dilakukan oleh Yuliana kepada Ritonga.
q. Wisnu Subroto (Mantan JamIntel Kejaksaan Agung)
Pertemuan dengan Wisnu Subroto diadakan pada hari Rabu, 11 November 2009. Wisnu memberikan keterangan antara lain tentang perkenalannya dengan Anggodo serta mempunyai hubungan usaha dalam jual beli cincin dan paket kayu jati; penegasan bahwa dirinya tidak mengenal Anggoro, Yuliana dan Ari Muladi; dan klarifikasi tentang pembicaraan dirinya yang disadap oleh KPK.
r. Kombes Pol M. Iriawan (Wakil Direktur I Bareskrim Polri)
Pertemuan dengan Kombes Pol M. Iriawan diadakan pada hari Kamis, 12 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan dari Polri yang disampaikan secara resmi oleh Iza Fadri sehari sebelumnya pada pertemuan dengan Bambang Widaryatmo. Kombes Iriawan di dampingi oleh beberapa penyidik dari Bareskrim yang menangani kasus Antasari Azhar. Dalam keterangannya disampaikan, antara lain, tentang penanganan kasus pembunuhan atas Nasrudin dengan tersangka Antasari; penggeledahan ruangan dan penyitaan Laptop Antasari; perihal waktu pembuatan dan penyerahan testimoni Antasari; perihal pembuatan Laporan Polisi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyuapan yang dilakukan oleh pimpinan KPK; dan perihal pencabutan BAP Williardi Wizar.
s. Edy Widjaya (Pemilik Show Room Duta Motor)
Pertemuan dengan Edy Widjaya diadakan pada hari Minggu, 15 November 2009. Pertemuan dilakukan atas permintaan yang bersangkutan terkait dugaan pemberian mobil Mercy kepada Wisnu Subroto oleh Anggodo – sebagaimana terekam dalam pembicaraan telepon yang disadap oleh KPK. Dalam keterangannya, Edy Widjaya menyatakan Anggodo membeli dua mobil mercy seri S 300 yang diatasnamakan dua anak Anggodo. Harga satu mobil mercy tersebut, menurut Edy Widjaya adalah Rp 1,6 miliar. Pembelian salah satu mobil mercy tersebut, pembayarannya dengan cara menukar mobil BMW milik Wisnu Subroto, yang dihargai Rp 500 juta, dan kekurangannya (Rp 1,1 miliar) ditambahkan oleh Anggodo.
D. VERIFIKASI MELALUI GELAR PERKARA
1. Tugas tim 8 setelah mendapatkan fakta atas proses hukum terhadap Chandra dan Bibit dari sejumlah pihak, menggunakan fakta tersebut sebagai dasar dalam gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Polri dan dihadiri oleh peneliti dari Kejaksaan.
2. Gelar perkara dilakukan pada hari Sabtu, 7 November 2009, pukul 19.00.
3. Untuk memperkuat verifikasi, Tim 8 mengundang 2 orang ahli di bidang Kepolisian dan Kejaksaan, yakni Prof. Farouk Muhammad (mantan Gubernur PTIK) dan Dr. Ramelan, S.H., M.H (mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus).
4. Dalam gelar perkara, Tim 8 melakukan proses tanya jawab guna mendalami fakta, bukti dan pasal yang digunakan oleh penyidik Polri. Tim 8 memposisikan sebagai Jaksa peneliti yang harus membuat dakwaan dan menyertakan fakta dan bukti-bukti di persidangan.
5. Dalam gelar perkara, terungkap penyidik Polri berpatokan pada keterangan dalam BAP pertama oleh Ari Muladi dan untuk memperkuat keterangan tersebut digunakan petunjuk- petunjuk bahwa telah terjadi penyerahan uang kepada Chandra dan Bibit. (ken/nrl)
BAB III
TEMUAN TIM 8
A. DUGAAN MAKELAR KASUS
Berdasarkan rekaman pembicaraan yang telah diperdengarkan di sidang MK dimana terdapat nama dan penyebutan nama-nama sebagai berikut:
a. Anggoro Widjojo yang merupakan Tersangka KPK dalam kasus korupsi PT. Masaro Radiokom, yang berperan sebagai penyedia dana yang bertujuan agar kasusnya dapat dihentikan.
b. Anggodo Widjojo yang merupakan adik dari Anggoro, yang berperan besar dalam kemungkinan proses rekayasa dan mengatur proses hukum Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dengan para oknum pejabat Kepolisian, Kejaksaan, KPK, LPSK dan Pengacara.
c. Susno Duadji yang merupakan Kepala Badan Reserse dan Kriminal Mabes Polri – disebutkan berulangkali dengan istilah Truno 3 – yang meskipun tidak terlibat pembicaraan telepon hasil sadapan, namun berdasarkan pernyataan Anggodo, Susno Duadji memiliki peran sentral dalam penetapan tersangka terhadap Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto dan memiliki komitmen tinggi terhadap Anggodo.
d. Abdul Hakim Ritonga yang merupakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) ketika penyadapan dilakukan, disebut sebanyak 24 kali dalam rekaman sebagai oknum yang memiliki peran penting dalam rencana yang disiapkan oleh Anggodo, serta diklaim memiliki dukungan dari RI 1, sebagaimana diungkapkan oleh rekan Anggodo, Yuliana Gunawan.
e. Wisnu Subroto yang merupakan mantan Jaksa Agung Muda Intelejen (Jamintel). Berperan aktif dalam merancang dan berkomunikasi dengan Anggodo khususnya dalam proses penyidikan Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto.
f. Irwan Nasution yang merupakan Jaksa pada Jamintel. Disebut dalam rekaman sebanyak 9 kali;
g. Farman yang merupakan Penyidik pada Mabes Polri, disebut dalam rekaman sebanyak 8 kali dan memiliki peran penting dalam penyusunan BAP Kasus Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto;
h. Ketut [Sudiarsa] dan Mira [Diarsih] yang merupakan komisioner Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
i. Bonaran Situmeang, Kosasih dan Alex yang merupakan pengacara dari Anggodo.
j. Eddy Sumarsono
k. Ari Muladi
l. Yuliana Gunawan terdapat dugaan terjadinya ‘permainan’ antara aparat penegak hukum dengan pihak-pihak masyarakat biasa. Permainan ini yang memunculkan kesan adanya masyarakat biasa yang dapat menyelesaikan atau mengatur perkara dengan imbalan sejumlah uang yang disebut sebagai makelar kasus (markus).
B. DASAR PENYIDIKAN POLRI
1. Inisiatif dari Antasari Azhar terkait Testimoni
Terkait testimoni Antasari Azhar berdasarkan rekaman pembicaraannya dengan Anggoro Widjojo, serta Laporan kasus penyuapan Masaro yang kemudian dijadikan dasar untuk menyangka Chandra dan Bibit, Tim 8 menemukan perbedaan keterangan dari Antasari Azhar sendiri maupun antara keterangan Antasari Azhar dengan penyidik.
Pada pertemuan pertama dengan Tim 8 tanggal 7 November 2009, Antasari Azhar menyatakan bahwa testimoni dibuat tanggal 16 Mei 2009. Namun, pada pertemuan kedua dengan tim 8 tanggal 8 November 2009, Antasari menyatakan bahwa testimoni itu dibuat tanggal 16 Juni 2009. Ini berbeda dengan keterangan penyidik Polri bahwa mereka baru mengetahui adanya kasus pemerasan Anggoro setelah adanya penyitaan laptop KPK pada 11 Juni 2009. Antasari Azhar kemudian membuat laporan resmi perihal dugaan suap pimpinan KPK kepada Kepolisian yang disampaikan tanggal 6 Juli 2009.
Perbedaan keterangan tersebut berimplikasi pada Laporan Polisi (LP) di atas apakah berdasarkan permintaan Antasari Azhar ataukah permintaan dari penyidik. Perbedaan ini berpotensi menjadi masalah ketika kasus Chandra dan Bibit masuk ke persidangan. Antasari Azhar sebagai Saksi Pelapor akan menyampaikan keterangan yang digunakan oleh penyidik dan Jaksa Penutut Umum.
Ini menjadi salah satu faktor tidak kuatnya proses hukum atas Chandra dan Bibit di persidangan. Dari hasil verifikasi, Tim 8 berpandangan – utamanya setelah melihat rekaman video penyitaan barang bukti di ruang kerja Antasari Azhar di KPK – bahwa inisiatif awal pengungkapan kasus dugaan suap terkait PT Masaro ini sebenarnyalah dilakukan oleh Antasari Azhar. Di dalam rekaman video jelas tergambar bahwa Antasari memang datang ke kantornya untuk mengambil rekaman pembicaraan dirinya dengan Anggoro yang tersimpan di dalam komputer jinjingnya. Antasari kemungkinan berupaya mengalihkan isu hukum yang sedang dihadapinya, terkait pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen, dengan menarik pula pimpinan KPK ke dalam kasus hukum PT. Masaro, melalui testimoni yang dibuatnya berdasarkan rekaman pembicaraan Antasari dengan Anggoro Widjojo.
2. Inisiatif Pertemuan Susno Duadji dengan Anggoro Widjojo
Pada tanggal 7 Juli 2009 KPK telah mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Anggoro Widjojo. Surat dikirim KPK ke Kabareskrim dengan nomor Sprindik 25/01/VI/2009 tanggal 19 Juni tahun 2009 dan disertai surat perintah penangkapan no. KEP-04/P6KPK/VII/2009 bertanggal 7 Juli 2009. Namun demikian pada tanggal 10 Juli 2009, Susno Duadji melakukan pertemuan dengan Anggoro di Singapura dengan alasan Anggoro hanya mau bertemu dengan Kabareskrim untuk menyampaikan keterangan (BAP) terkait dugaan penyuapan/pemerasan oleh pimpinan KPK. Pertemuan di Singapura tersebut dilakukan dengan sepengetahuan Kapolri.
Pada saat itu tidak diketahui apakah penyidik melakukan pemeriksaan atas Anggoro untuk kemudian dibuatkan BAP. Dalam keterangan penyidik BAP atas Anggoro yang intinya menyatakan Anggoro diperas oleh sejumlah pimpinan KPK. Hanya saja Tim 8 menemukan fakta bahwa BAP dibuat di luar negeri (di Singapura) dan tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia, Singapura. Secara yuridis formal BAP oleh Kepolisian di luar negeri hanya dapat dilakukan di Kedutaan Besar Republik Indonesia. Oleh karenanya BAP atas Anggoro yang menjadi dasar bagi sangkaan terhadap Chandra dan Bibit dapat dipertanyakan oleh Tim Pembela Chandra dan Bibit keabsahannya. BAP yang dibuat di luar negeri namun tidak di Kedutaan Besar Republik Indonesia merupakan faktor yang tidak kuat bagi sangkaan dan dakwaan atas Chandra dan Bibit.
3. Kronologi 15 Juli (Ditandatangani Anggodo Widjojo dan Ari Muladi) Penyidik dalam melakukan proses hukum atas Chandra dan Bibit mendasarkan pada Kronologi yang dibuat oleh Anggodo Widjojo dan Ari Muladi. BAP Ari Muladi didasarkan pada kronologi ini. Dalam kronologi disebutkan sejumlah tanggal dimana Ari Muladi menyerahkan uang kepada Ade Rahardja yang untuk selanjutnya Ade Rahardja menyerahkan uang tersebut kepada sejumlah Pimpinan KPK.
Untuk diketahui Kronologi tersebut dibuat setelah pertemuan Susno Duadji dan Anggoro di Singapura pada tanggal 10 Juli 2009. Kronologi yang dijadikan dasar oleh penyidik oleh Ari Muladi telah dicabut. Ari Muladi menyampaikan bahwa uang diserahkan kepada Yulianto. Dengan pencabutan maka Kronologi tidak dapat dijadikan dasar yang kuat. Pencabutan tidak berarti pengakuan pertama Ari Muladi tidak dapat dipercaya, tetapi Ari Muladi sendiri sebagai pihak yang tidak dapat dipercaya.
Penggunaan Kronologi oleh penyidik sebagai dasar untuk menyangka adalah lemah mengingat kredibilitas Ari Muladi. Penyidik kelihatannya bersikukuh pada urutan kejadian sesuai dengan Kronologi Anggodo.
4. Petunjuk
Penyidik menggunakan petunjuk untuk membuktikan bahwa Kronologi sudah benar. Petunjuk yang dimiliki oleh penyidik adalah sejumlah mobil KPK yang memasuki area Bellagio dan Pasar Festival pada tanggal-tanggal yang disebutkan dalam Kronologi. Penyidik telah mendapatkan bukti berupa foto masuknya mobil-mobil KPK. Hanya saja ketika Tim 8 bertanya apakah mobil-mobil tersebut adalah mobil yang digunakan oleh Bibit ataupun Chandra maka penyidik tidak dapat memberi konfirmasi. Disamping itu, jumlah mobil yang disebutkan berjumlah banyak yang ditandai dengan plat nomor berbeda-beda.
Oleh karenanya petunjuk ini tidak dapat memperkuat BAP Ari Muladi yang didasarkan pada Kronologi. Petunjuk ini tidak sama dengan petunjuk yang digunakan untuk menyangka dan mendakwa Polycarpus dalam kasus kematian Munir. Ini merupakan bukti tidak kuatnya dasar yang digunakan oleh penyidik untuk menyangka Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi sebagai bentuk pemerasan.
5. BAP Ade Rahardja
Ade Rahardja sebagai tokoh sentral yang menghubungkan uang yang diterima oleh Ari Muladi dari Anggodo ke sejumlah pimpinan KPK dalam BAP menyatakan tidak mengenal Ari Muladi. Ade Rahardja juga melakukan sangkalan bahwa pada waktu-waktu yang ada dalam kronologi ia berada di Bellagio atau Pasar Festival. Kalaupun benar bahwa Chandra dan Bibit menerima uang dari Ari Muladi berdasarkan kronologi maka Ade Rahardja harus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Namun hingga kedatangan Ade Rahardja ke Tim 8, Ade Rahardja tidak dalam status sebagai tersangka.
Oleh karenanya ini merupakan tidak kuatnya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik maupun penuntut umum bila dilimpahkan ke pengadilan.
6. BAP Bambang Widaryatmo
Meskipun dalam Kronologi disebutkan bahwa Bambang Widaryatmo menerima uang namun hingga kedatangan Bambang Widaryatmo ke Tim 8, tidak ada permintaan BAP oleh penyidik terhadap hal ini. Bambang Widaryatmo dimintai keterangan yang telah dibuatkan BAPnya oleh penyidik dalam pasal penyalahgunaan wewenang.
Oleh karenanya proses hukum terhadap Chandra dan Bibit sangat lemah bila dibawa ke pengadilan karena Kronologi yang digunakan oleh penyidik ternyata tidak diikuti secara konsisten. Kronologi seolah digunakan sepanjang ada keterkaitannya dengan Chandra dan Bibit dalam melakukan pemerasan.
7. Rekaman Penyadapan Telpon Anggodo Widjojo oleh KPK
Sebagian besar materi pembicaraan Anggodo berdasarkan hasil penyadapan KPK yang telah diperdengarkan secara umum dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada 3 November 2009, menunjukkan keterangan dan infomasi adanya alur atau proses penyesuaian BAP yang disusun oleh Penyidik dengan kronologi yang dibuat Anggodo. Kurun waktu pembicaraan Anggodo dalam rekaman tersebut adalah periode Juli-September 2009, jika bandingkan dengan penyusunan BAP dan perumusan sangkaan terhadap Chandra dan Bibit maka terdapat kesamaan periode waktu.
Terdapat beberapa kalimat dalam rekaman yang menunjukkan infomasi bahwa Anggodo mempengaruhi dan berkoordinasi dengan oknum penyidik, kejaksaan dan pengacara untuk memastikan bahwa BAP Saksi semuanya sesuai dengan kronologi yang dibuatnya.
8. Rekaman Penyadapan KPK terkait Lucas dan Susno Duadji KPK mulai menyelidiki dugaan suap terkait Bank Century sejak 25 November 2008. Terkait penyelidikan, KPK mengakui memiliki rekaman penyadapan pembicaraan di antaranya antara Lucas dan Susno Duadji. Pembicaraan terkait upaya pencairan dana Budi Sampoerna. Dalam upaya pencairan tersebut, Susno Duadji mengeluarkan dua surat klarifikasi tertanggal 7 April dan 17 April 2009.
Dalam pertemuan dengan Tim 8, Susno Duadji membantah menerima suap dalam pencairan dana Budi Sampoerna tersebut. Dia mengatakan, sengaja menyusun skenario pembicaraan seolah-olah akan menerima suap. Maksudnya untuk melakukan latihan penyadapan bagi KPK, dan sekaligus latihan “kontra intelijen”. Hanya ketika ditanya apakah pihak ketiga (Lucas) mengetahui bahwa tindakan ini merupakan kontra intelijen diketahui, jawabannya adalah tidak.
Meski membantah, Susno Duadji mengakui ada pertemuan di Hotel Ambhara dan sempat mendesain suatu rencana penyerahan dengan menggunakan tas, yang diakuinya kosong. Keterangan dan bantahan Susno Duadji terkait pura-pura akan menerima suap demikian, diragukan oleh Tim 8.
Selanjutnya, adanya rekaman penyadapan KPK tersebut, sempat membuat Susno Duadji tidak berkenan dan salah satunya memunculkan istilah “Cicak vs Buaya” dalam wawancara dengan Majalah Tempo.
C. TERKAIT SANGKAAN PEMERASAN OLEH CHANDRA M. HAMZAH DAN BIBIT S. RIANTO
1. Perumusan Dan Perubahan Sangkaan Yang Janggal
Pada awalnya Penyidik memulai proses hukum berdasarkan testimoni dan laporan resmi dari Antasari Azhar yang pada pokoknya terdapat dugaan penyuapan atau pemerasan. Namun pada tanggal 7 Agustus 2009 melalui proses gelar perkara dengan Kejaksaan diperoleh fakta adanya tindak pidana penyalahgunaan wewenang oleh dua tersangka yang melanggar pasal 21 ayat 5 UU No 30 Tahun 2002 tentang KPK. Sedangkan perumusan sangkaan pemerasan (Pasal 12 b dan 15 UU 31/1999 tentang penyuapan dan pemerasan) diperoleh setelah adanya petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (P16) yang menyatakan bahwa penyalahgunaan wewenang tersebut dalam kaitannya untuk melakukan pemerasan. Pada tanggal 15 September 2009, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto ditetapkan sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang jabatan.
2. Unsur Pemerasan yang Lemah
Penyidik hanya berpegang pada keterangan Ari Muladi bahwa pimpinan KPK-lah yang berinisiatif awal untuk meminta sejumlah dana (atensi) kepada Anggoro. Faktanya: Ari Muladi, sesuai dengan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009, menyatakan hanya berhubungan dengan Ade Rahardja, bukan pimpinan KPK. Menurut Ari Muladi, permintaan atensi dari pimpinan KPK tersebut hanya dia dengar dari Ade Rahardja. Bahkan keterangan Ari Muladi tersebut pada akhirnya dicabut (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) dengan menyatakan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ade Rahardja maupun pimpinan KPK.
Ade Rahardja dalam kesaksiannya juga menegaskan bahwa dirinya tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi terkait dengan dugaan suap atau pemerasan oleh pimpinan KPK. Ade juga membantah telah menerima sejumlah uang dari Ari Muladi serta membantah semua keterangan sebagaimana tertuang dalam kronologi Anggodo. Dengan demikian, Penyidik dihadapan Tim 8 tidak dapat menunjukkan bukti adanya unsur permintaan atensi (pemerasan) dari pimpinan KPK. Penyidik harus membuktikan bahwa keterangan dari Ari Muladi dan Ade Rahardja tidak benar, disisi lain Penyidik dihadapan Tim 8 menyatakan tidak memiliki saksi fakta atau bukti lain yang menunjukkan adanya permintaan atensi dari pimpinan KPK. Penyidik hanya memiliki petunjuk-petunjuk, yang petunjuk itu sendiri telah dicabut oleh yang bersangkutan.
Masih terkait dengan inisiatif untuk meminta uang, fakta menunjukkan bahwa Anggodo sebagaimana tertuang dalam kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 juli 2009, pernah menyatakan bahwa meminta bantuan Ari Muladi yang memiliki teman di KPK untuk "mengurus" kasus PT Masaro Radiokom setelah penggeledahan terhadap perusahaan tersebut oleh KPK tanggal 29 Juli 2008, hal tersebut dibenarkan oleh Ari Muladi bahwa Anggodo meminta tolong kepada dirinya untuk menyelesaikan kasus PT Masaro Radiokom.
Dengan demikian, inisiatif awal pertama kali untuk melakukan suap justru muncul dari Anggoro/Anggodo.
3. Penyerahan Uang Kepada Pimpinan KPK Tidak Didukung Bukti Hukum yang Kuat
Polisi mendasarkan pada kesaksian Ari Muladi yang pada keterangan BAP pertama tanggal 11 Juli 2009 yang menyatakan bahwa uang tersebut diserahkan kepada Pimpinan KPK melalui Ade Rahardja. Keterangan lain yang digunakan Penyidik adalah pernyataan Edy Sumarsono yang mengaku mendengarkan pernyataan Ari Muladi saat pertemuan dengan Antasari Azhar di Malang pada 29 November 2008 yang pada pokoknya Ari Muladi mengaku telah menyerahkan sejumlah uang kepada M. Yasin bersama-sama dengan Ade Rahardja. Padahal, akhirnya Ari Muladi merubah BAP pertamanya tanggal 11 Juli 2009, dan menyatakan dalam BAP Perubahan (BAP tanggal 18 Agustus 2009 dan BAP Lanjutan tanggal 26 Agustus 2009) bahwa dia tidak menyerahkan sejumlah uang kepada Ade Rahardja. Uang yang dia terima dari Anggodo digunakan sebagian untuk keperluan hidupnya dan sebagian diserahkan kepada orang yang bernama Yulianto.
Ade Rahardja juga membantah semua keterangan Ari Muladi dan menyatakan tidak pernah bertemu dengan Ari Muladi. Orang yang disebut sebagai Yulianto, hingga saat ini belum diketahui keberadaannya. Ari Muladi bahkan tidak mengetahui alamat, nomor telepon maupun segala hal terkait dengan identitas Yulianto. Bibit Samad Rianto sebagaimana disebut dalam kronologi yang dibuat Ari Muladi dan Anggodo bahwa yang bersangkutan telah menerima uang pada 15 Agustus 2008 di Belaggio Residence adalah tidak benar karena pada saat itu Bibit Samad Rianto berada di Peru. Begitupun dengan Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa pada tanggal penyerahan uang tanggal 27 Februari 2009 sebagaimana disebut dalam kronologi Anggodo, yang bersangkutan tidak berada di Pasar Festival.
Terhadap keterangan-keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh pada kesaksian Ari Muladi sesuai BAP pertama meskipun BAP tersebut telah dirubah (dicabut sebagian). Penyidik hanya menggunakan petunjuk-petunjuk berupa keberadaan sejumlah mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio pada waktu yang bersamaan sesuai kronologi, karcis parkir a.n. mobil KPK di Pasar Festival dan Hotel Bellagio, lie detector untuk membuktikan bahwa pencabutan keterangan oleh Ari Muladi adalah bohong, Surat keterangan dari suatu Kelurahan di Surabaya yang menyatakan bahwa benar tidak ada warga yang bernama Yulianto, dan petunjuk lainnya yang mengarah pada keberadaan Ade Rahardja, Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto pada waktu dan tempat sesuai dengan kronologi Anggodo.
4. Ketidakyakinan Antasari Azhar Terhadap Suap Kepada Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto
Antasari Azhar menyatakan tidak yakin dengan bahwa Chandra M. Hamzah dan Bibit S. Rianto menerima sejumlah uang dari Anggoro. Antasari Azhar juga menegaskan bahwa testimoni yang dibuatnya adalah testimoni Anggoro, sehingga tidak ada satupun urutan kejadian dalam kronologi kasus ini yang disaksikan atau diketahui secara langsung oleh Antasari Azhar.
5. Ari Muladi Sebagai Saksi Sekaligus Tersangka
Ari Muladi dijadikan tersangka oleh Kepolisian pada tanggal 18 Agustus 2009 dengan tuduhan penipuan dan atau penggelapan terhadap Anggodo serta pemalsuan surat. Penipuan dan atau penggelapan disangkakan kepada Ari Muladi terkait dengan penggunaan uang yang diberikan Anggodo, yang pada awalnya ditujukan untuk pimpinan KPK namun kemudian digunakan sendiri oleh Ari Muladi dan sebagian diserahkan kepada Yulianto. Uang yang diterima Ari Muladi dari Anggodo, menurut pengakuan Ari, adalah:
• US$ 404.600 (setara dengan Rp. 3.750.000.000,-) pada 11 Agustus 2008.
• Rp 400.000.000 pada 13 November 2008.
• Dolar Singapur $ 124.920 (setara dengan Rp. 1.000.000.000,-) pada 13 Februari 2009.
Sedangkan pemalsuan surat disangkakan terhadap Ari Muladi terkait dengan pemalsuan Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. Kepada Dirjen Imigrasi Up. Direktur Penyidikan dan Penindakan Keimigrasian Nomor: R-85/22/VI/2009 tanggal 5 Juni 2009 yang di dalamnya terdapat tanda tangan Chandra M. Hamzah dan Bibit S Rianto.
6. Anggodo Widjojo Tidak Dijadikan Tersangka
Dalam pengumpulan fakta, diketahui bahwa Kepolisian tidak menetapkan Anggodo sebagai tersangka dalam kasus ini. Sesuai dengan kronologi yang dibuatnya sendiri tanggal 15 Juli 2009, secara jelas menunjukkan bahwa inisiatif untuk “mengurus” kasus PT Masaro Radiokom, pertama kali muncul dari Anggodo dengan meminta bantuan Ari Muladi yang dianggap memiliki teman di KPK.
Dalam BAP Ari Muladi tanggal 18 Agustus 2009 juga dinyatakan bahwa Anggodo meminta tolong kepada Ari Muladi untuk menyelesaikan perkara yang terjadi di PT. Masaro Radiokom. Dengan demikian semestinya orang yang memiliki inisiatif awal dan menyediakan dana untuk melakukan penyuapan dapat dianggap terlibat dalam kasus ini sehingga sudah selayaknya untuk dijadikan tersangka.
7. Perubahan BAP Ari Muladi
Ari Muladi telah merubah BAP pertama dengan menyatakan bahwa dia tidak pernah bertemu dan tidak pernah berkomunikasi dengan Ade Rahardja. Ari Muladi juga menyatakan bahwa dia tidak pernah mendengar Ade Rahardja meminta sejumlah uang untuk pengurusan PT Masaro serta tidak pernah menyerahkan uang kepada Ade Rahardja. Ari Muladi menyatakan pula bahwa uang yang diperolehnya dari Anggodo, dia pakai sendiri dan sebagian dia serahkan kepada seseorang bernama Yulianto.
Ari Muladi juga menyatakan bahwa Surat Pencabutan Pencegahan ke Luar Negeri a.n. Anggoro Widjojo Cs. adalah palsu dan dibuat oleh Ari Muladi beserta Yulianto pada 6 Juni 2009 di daerah Matraman.
Atas perubahan BAP dan keterangan tersebut, Penyidik tetap bersikukuh dengan BAP sebelum perubahan (11 Juli 2009) dan memilih untuk menggunakan lie detector untuk membuktikan bahwa BAP kedua dari Ari Muladi adalah bohong.
Penggunaan lie detector juga menjadi catatan Tim 8, khususnya keakuratan dan proses penggunanaan mesin tersebut.
D. TERKAIT PENYALAHGUNAAN WEWENANG
1. Prosedur Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) Tidak Melanggar Standard Operating Procedure KPK Proses penerbitan dan pencabutan surat telah sesuai dengan Standar Operating Procedure (SOP) KPK. Hal tersebut diatur dalam Surat Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-447/01/XII/2008 tentang Perubahan Keputusan Pimpinan KPK No. KEP-33/01/I/2008 tentang Pembagian Tugas Pimpinan KPK Periode tahun 2007-2011. Dalam UU KPK juga mengatur bahwa KPK diberikan kewenangan mengatur sendiri mekanisme dalam menetapkan kebijakan sebagaimana yang diatur dalam pasal 25 ayat (2) UU KPK, sehingga jikalau terjadi kekeliruan dalam penerapan wewenang, maka hal tersebut bukan masuk dalam ranah pidana, namun masuk dalam ranah Pengadilan Tata Usaha Negara. Namun demikian, Penyidik tetap bersikukuh menganggap SOP KPK bertentangan dengan UU KPK.
2. Tidak Terpenuhinya Unsur Pemaksaan dalam Penerbitan Dan Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri Tumpak Hatorangan Panggabean, Ketua KPK sementara, menyatakan bahwa tidak ada unsur pemaksaan dan tidak ada seorangpun termasuk Dirjen Imigrasi yang dipaksa dalam penerbitan dan pencabutan Surat larangan Bepergian ke Luar Negeri yang ditandatangani oleh Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Padahal Pasal yang dituduhkan kepada Chandra dan Bibit mengharuskan adanya pembuktian unsur pemaksaan dengan kewenangan.
Namun penyidik tetap bersikukuh bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dengan hanya mendasarkan pada penafsiran UU KPK dan tidak terpenuhinya bukti formil terkait persetujuan kolektif dalam penerbitan surat tersebut.
3. Pimpinan-Pimpinan KPK Terdahulu Melakukan Prosedur Yang Sama Terdapat konvensi atau kesepakatan di internal KPK sejak periode pertama hingga periode saat ini bahwa dalam menerbitkan atau mencabut Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri (Cegah) tidak perlu melalui rapat pimpinan kolektif, namun cukup ditandatangani oleh pimpinan KPK yang menangani kasus tersebut dan menyampaikan salinan surat tersebut kepada pimpinan KPK lainnya. Hal tersebut dikuatkan oleh pernyataan beberapa mantan pimpinan KPK.
4. Pencabutan Surat Larangan Bepergian Ke Luar Negeri a.n. Djoko Chandra Terkait Dengan Kasus Arthalita Suryani KPK sedang menyelidiki keterkaitan antara aliran uang dari PT. Mulia Graha Tatalestari sebesar 1 US$ kepada Urip Tri Gunawan-Artalyta Suryani. KPK mendapatkan informasi bahwa aliran dana di rekening Joko Chandra diduga terkait dengan dana yang digunakan Arthalita Suryani dalam kasus suap Urip Tri Gunawan, namun ternyata dugaan tersebut tidak benar setelah KPK mendapatkan informasi yang akurat bahwa dana tersebut ternyata mengalir ke Yayasan Kesetiakawanan dan Kepedulian Sosial. Saat itu pula kasus Arthalita dan Jaksa Urip Tri Gunawan sudah selesai diperiksa dan diputus di Pengadilan, sehingga KPK menganggap tidak cukup alasan lagi untuk melakukan ”larangan bepergian ke luar negeri” terhadap Joko Chandra.
5. Penundaan Pelaksanaan Penyidikan Anggoro Widjojo dan Kasus MS Ka’ban Yang Belum Disidik Karena Menunggu Putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (in kracht) Kasus SKRT Dugaan polisi yang mengarahkan pada adanya hubungan antara penundaan pelaksanaan penyidikan PT. Masaro Radiokom dengan aliran dana dari Anggoro ke Pimpinan KPK dibantah dengan fakta yang disampaikan KPK bahwa penundaan penyidikan dilakukan karena KPK menunggu adanya putusan in kracht oleh Pengadilan Tipikor atas perkara Yusuf Erwin Faisal dalam kasus Tanjung Siapi-Api yaitu tanggal 23 Maret 2009 dimana Anggoro terbukti menyuap Yusuf Erwin Faisal. Menurut KPK, penundaan penyidikan hingga adanya putusan pengadilan tersebut adalah salah satu strategi penyidikan untuk memudahkan proses pembuktian terhadap Anggoro dalam kasus PT. Masaro Radiokom. Chandra M. Hamzah menyatakan bahwa tidak ada hubungan emosional antara dirinya dengan MS Ka’ban. Chandra hanya beberapa kali bertemu dengan MS Ka’ban dan hanya dalam acara resmi. (ken/nrl)
Langganan:
Postingan (Atom)